Senin 16 Mar 2020 09:31 WIB

Antisipasi Corona, Kementerian PPN Terapkan Flexiwork 

Penerapan flexiwork untuk meminimalkan interaksi fisik pegawai.

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).(Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).(Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menerapkan flexiwork atau bekerja dari rumah mulai Senin (16/3) hingga dua minggu ke depan. Langkah ini untuk meminimalkan interaksi fisik pegawai.

“Penerapan flexiwork atau work from home untuk meminimalkan interaksi fisik pegawai Bappenas yang per Senin, 16 Maret 2020 diberlakukan compulsory secara penuh selama dua minggu ke depan,” kata Biro Humas dan TU Pimpinan Kementerian PPN/Bappenas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (16/3).

Baca Juga

Kementerian PPN mengarahkan pegawai yang melaksanakan flexiwork untuk memonitor kesehatan fisik masing-masing terhadap gejala yang menyerupai COVID-19 seperti batuk, demam, dan sesak nafas. Selain itu, membatasi pergerakan ke tempat-tempat umum.

Tak hanya itu, Kementerian PPN juga telah melaksanakan sejumlah protokol terkait antisipasi wabah COVID-19 seperti pemeriksaan suhu badan saat memasuki gedung kantor dan menunda kegiatan yang menghimpun masa atau perjalanan luar negeri. Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa berada dalam keadaan sehat tanpa menunjukkan gejala apapun dari virus corona atau COVID-19.

Suharso sempat diambil darahnya pada Ahad (15/3) di Bali untuk dilakukan pengujian sebagai upaya antisipatif dan preventif. Sebab, para menteri Kabinet Indonesia Maju beserta istri atau suaminya diarahkan untuk melakukan tes COVID-19.

Suharso berharap wabah COVID-19 dapat segera diatasi bersama di Indonesia dan dunia. Ia juga berharap dukungan seluruh komponen bangsa, terutama dengan bersikap tenang, tetapi tetap waspada serta saling membantu dan menghargai.

Ia juga mengimbau agar masyarakat dapat dengan seksama memperhatikan serta mengikuti setiap saran dan arahan dari instansi atau petugas yang berwenang sekaligus menghindari penyebaran informasi yang tidak jelas sumber dan isinya demi ketenangan dan ketertiban bersama.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement