Senin 16 Mar 2020 06:22 WIB

Cegah Penyebaran Corona, Kunjungan Tahanan Ditiadakan

Kunjungan bagi tahanan, narapidana, anak ditiadakan sampai batas waktu tertentu

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Penjara()
Penjara()

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengambil langkah preventif merespon kondisi terkini Covid-19 di Indonesia. Terutama untuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) waspada atas Covid-19.

"Pelaksanaan kunjungan bagi tahanan, narapidana, anak ditiadakan penyelenggaraannya sementara sampai dengan batas waktu tertentu," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pemasyarakatan Nugroho dalam keterangannya, Senin (16/3).

Sebagai langkah pencegahan penyebaran virus, lanjut Nugroho, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta juga akan meniadakan kunjungan keluarga bagi penghuni Lapas, Rutan dan LPKA terhitung dari Rabu (18/3) hingga Selasa (31/3). Menkumham, kata Nugroho, juga telah membuat instruksi khusus menghadapi kondisi terkini.

"Khususnya dalam  pencegahan, penangangan, pengendalian, dan pemulihan penyebaran Covid-19 di Lapas, Rutan dan LPKA,” ungkap Nugroho.

“Kami telah mengeluarkan draft Instruksi Menteri tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan Penyebaran Covid-19 Virus Corona di Lapas, Rutan dan LPKA,” tambahnya.

Nugroho menegaskan, Lapas, Rutan dan LPKA di jajaran Kantor Wilyah Kemenkumham se-Indonesia sudah mengantisipasi penyebaran Covid-19. Ada empat langkah yang dilakukan jajaran Ditjen PAS menghadapi penyebaran Covid-19 di Lapas, Rutan dan LPKA.

Empat langkah tersebut adalah pencegahan, penanganan, pengendalian dan pemulihan. Untuk status pada Lapas, Rutan dan LPKA sendiri merujuk pada empat kondisi tersebut, yakni zona kuning dan merah.

Nugroho menjelaskan yang dimaksud status zona kuning adalah kondisi di daerah tersebut melakukan tindakan pencegahan dan penanganan. Hal yang dilakukan seperti sosialisasi, penyemprotan disinfektan, penyediaaan sarana-sarana deteksi seperti pengukur suhu tubuh, penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer. 

"Pada zona kuning juga melakukan identifikasi dengan memastikan kondisi kesehatan pegawai, tahanan, warga binaan pemasyarakatan, atau narapidana dewasa dan anak yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius," ujar Nugroho.

Sedangkan status Lapas, Rutan dan LPKA disebut sudah berada di zona merah adalah kondisi di daerah tersebut melakukan tindakan pengendalian dan pemulihan. Untuk mengantisipasi zona merah, kata Nugroho, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang status darurat Covid -19 di wilayah atau daerah masing-masing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement