Senin 16 Mar 2020 02:00 WIB

Delapan Remaja di Majalengka Diciduk Saat Asyik Pesta Miras

Orang tua delapan remaja tersebut dipanggil ke kantor polisi.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Miras (ilustrasi)(Antara/Anis Efizudin)
Foto: Antara/Anis Efizudin
Miras (ilustrasi)(Antara/Anis Efizudin)

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Kepolisian Sektor Cikijing Polres Majalengka berhasil mengamankan delapan remaja di Blok Malongpong, Desa Sukasari, Kecamatan Cikijing, Sabtu (14/3) malam. Kedelapan remaja tersebut ditangkap karena kedapatan sedang asyik pesta minuman keras (miras).

Petugas mengamankan kedelapan remaja itu saat menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) Wilayah Polsek Cikijing. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, para remaja tersebut dibawa ke Mapolsek Cikijing.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Cikijing, Kompol Toto Sumarto menjelaskan, petugas awalnya mendapat informasi mengenai keberadaan para remaja yang sedang  nongkrong di Blok Malongpong, Desa Sukasari. Selanjutnya, petugas mendekati dan memeriksa delapan remaja itu.

Saat itulah, terungkap bahwa kedelapan remaja asal Desa Cilangcang, Kecamatan Cikijing tersebut tengah asyik mengkonsumsi miras. Petugas pun menemukan minuman haram itu bersama mereka. Karenanya, petugas langsung menggiring para remaja tersebut ke kantor polisi.

"Dari tangan mereka, kami mengamankan miras jenis anggur merah maupun arak,’’ kata Toto, melalui PS Paur Subbag Humas Polres Majalengka, Aipda Riyana, Ahad (15/3).

Di kantor polisi, para remaja itu selanjutnya dilakukan pembinaan dan memanggil orang tua mereka. Para remaja itu selanjutnya dikembalikan kepada orang tua masing-masing untuk selanjutnya dilakukan pengawasan dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement