Ahad 15 Mar 2020 11:01 WIB

Satu Orang Diisolasi di RSUP Adam Malik Medan

Terdapat dua orang lain dalam pengawasan, tetapi tidak diisolasi.

Petugas medis berada di dalam ruangan infeksius Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/3).
Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Petugas medis berada di dalam ruangan infeksius Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan bahwa terdapat satu orang pasien dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang diisolasi di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik, Kota Medan. Selain itu, terdapat dua orang lainnya yang berstatus PDP tetapi tidak diisolasi.

"Saat ini kami merawat seorang dengan status PDP dan sedang diisolasi," kata Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan melalui Sekretaris Dinas dr Aris Yudhariansyah, Ahad (15/3).

Baca Juga

Namun, pihaknya tidak dapat mengungkap siapa dan dari mana pasien tersebut berasal. Akan tetapi ia mengaku, selain pasien tersebut, terdapat dua lainnya yang PDP, namun tidak dilakukan isolasi.

"Untuk duaPDP lainnya sudah PBJ (Pulang Berobat Jalan) dan negatif," katanya.Sementara itu Kasubbag Humas RSUP Haji Adam Malik Rosario Dorothy Simanjuntak yang dikonfirmasi terkait satu orang warga Sumut yang diisolasi membenarkannya. Pasien tersebut baru masuk pada Sabtu (14/3).

"Memang ada yang diisolasi, dia datang sendiri. Jenis kelaminnya laki-laki, hanya itu yang masih bisa kita sampaikan, karena pemeriksaan belum final," katanya.

Hingga saat ini berdasarkan data yang diumumkan secara nasional, kasus COVID-19 yang terkonfirmasi positif ada 96 kasus. Dari jumlah itu 83 kasus masih dalam perawatan, delapan pasien sembuh dan lima orang meninggal dunia.

Secara umum status ODP (Orang Dalam Pemantauan) adalah orang dengan gejala demam lebih dari 38 derajat Celcius atau ada riwayat demam atau Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA) tanpa Pneumonia. Pasien memiliki riwayat perjalanan ke negara terjangkit pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.

Adapun PDP, adalah orang dengan gejala demam lebih dari 38 derajat celcius atau ada riwayat demam atau Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA) dan pneumonia ringan hingga berat. Pasien memiliki riwayat perjalanan ke negara terjangkit atau kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dalam 14 hari terakhir.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement