Ahad 15 Mar 2020 09:46 WIB

Karawang Liburkan Sekolah Dua Minggu untuk Antisipasi Corona

Karawang juga meniadakan kegiatan Posyandu, CFD, dan kunjungan kerja akibat corona.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Nur Aini
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.(Dok Diskominfo Karawang )
Foto: Dok Diskominfo Karawang
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.(Dok Diskominfo Karawang )

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Bupati Karawang Cellica Nurachadiana mengeluarkan surat edaran sebagai tindaklanjut mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di Kabupaten Karawang. Dalam surat edaran tersebut, salah satu poinnya adalah meliburkan sekolah selama dua pekan.

Cellica mengatakan sikap Pemkab Karawang ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 02 02/Menkes/56I2020 tentang Menindaklanjuti WHO yang telah menetapkan Virus Covid-19 sebagai darurat kesehatan global. Virus itu pun sudah ditetapkan menjadi pandemik oleh WHO.

Baca Juga

“Sehingga dalam menjaga dan melindungi warga masyarakat Kabupaten Karawang dengan memperhatikan perkembangan kasus penyebaran corona Virus, Pemerintah Kabupaten Karmong mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS),” kata Cellica dalam surat edarannya bernomor 440/1604/Dinkes.

Cellica juga menindaklanjuti antisipasi pencegahan corona dengan meliburkan segala aktivitas pendidikan di Kabupaten Karawang. Pemberhentian itu dilakukan selama dua pekan terhitung tanggal 16 Maret. Menurutnya, Pemkab Karawan meliburkan siswa TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTS di Kabupaten Karawang dari aktivitas sekolah. Belajar di sekolah diganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai 16 Maret sampai dengan 28 Maret. “Menunda kegiatan outing class, study tour, atau sejenisnya pada satuan pendidikan di wilayah Karawang,” ujarnya.

Ia juga menginstruksikan kepada jajarannya dan kewilayahan untuk meniadakan kegiatan Posyandu, car free day, hingga berangkat atau menerima kunjungan kerja. Menurutnya Pemkab juga meningkatkan kewaspadaan pada fasilitas publik. Kegiatan dan aktivitas keramaian juga ditiadakan sementara waktu di tempat-tempat umum.

Ia juga mengimbau seluruh pemilik dan pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel, tempat hiburan, hingga tempat ibadah untuk menyediakan sarana cuci tangan. “Apabila terdapat masyarakat yang memgalami gejala mirip Covid-19 segera dibawa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement