Kamis 12 Mar 2020 18:04 WIB

Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkoba

Rep: Lilis sri handayani/ Red: Esthi Maharani
Pemusnahan barang bukti narkoba dan miras
Foto: Republika/Edi Yusuf
Pemusnahan barang bukti narkoba dan miras

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memusnahkan barang bukti (barbuk) dari ratusan perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum, Kamis (12/3). Di antara barang bukti yang dimusnahkan itu, didominasi kasus narkotika.

Pemusnahan barbuk itu dilakukan di halaman Kejari Indramayu. Selain dibakar, sejumlah barbuk juga dimusnahkan dengan cara dipotong-potong dan direndam air. Pemusnahan tersebut juga diikuti oleh unsur Forkopimda, termasuk Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat.

‘’Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 128 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum, selama periode April 2019 hingga Maret 2020,’’ kata Kepala Kejari Indramayu, Douglas Pamino Nainggolan.

Douglas menjelaskan, tujuan dari pemusnahan barang bukti itu adalah untuk melaksanakan putusan pengadilan dari berbagai perkara yang sudah punya kekuatan hukum tetap. Selain itu, kegiatan tersebut juga untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu, di antaranya berupa ganja, sabu-sabu, obat-obatan terlarang, jamu ilegal dan alat hisap narkoba. Selain itu, adapula senjata api, senjata tajam, telepon genggam dan petasan.

‘’Barang bukti dari perkara narkotika cukup mendominasi di antara barang bukti yang kami musnahkan hari ini,’’ terang Douglas.

Douglas menilai, banyaknya barang bukti yang berasal dari perkara narkotika itu menjadi kekhawatiran tersendiri. Dia pun mengajak seluruh pihak untuk memberikan perhatian lebih agar dapat menekan peredaran narkotika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement