Kamis 12 Mar 2020 13:55 WIB

Polisi Ringkus Pengendara Ojol Pelaku Pelecehan Seksual

Pengendara ojol tersebut melakukan pelecehan seksual dengan modus tanya alamat.

Polisi Ringkus Pengendara Ojol Pelaku Pelecehan Seksual (Foto: ilustrasi ojol)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Polisi Ringkus Pengendara Ojol Pelaku Pelecehan Seksual (Foto: ilustrasi ojol)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Polsek Ciracas Jakarta Timur menciduk seorang pengemudi ojek daringberinisial FS (33). Tersangka diduga terlibat aksi kekerasan seksual atau asusila terhadap dua pelajar SMK berinisial NA dan NP.

"Kita mengamankan pelaku tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo di Jakarta, Kamis (12/3).

Baca Juga

Hery menjelaskan, tindakan asusila itu terjadi Gang H Moh AKIB Nomor 1S RT.07/02 Kelurahan Rambutan Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (3/2) sekitar pukul 15.30 WIB. Hery mengungkapkan, kejadian berawal saat pelaku yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daringitu menghampiri korban menggunakan sepeda motor bernopol B-4090-TLX.

Saat itu, pelaku menanyakan alamat kantor pajak seraya menunjukkan telepon seluler kepada korban yang berada di depan rumah. Kemudian pelaku memegang salah satu bagian tubuh korban sebanyak dua kali sehingga korban menangkisnya dengan menggunakan tangan.

"Korban merasa takut sedangkan pelaku melarikan diri ke arah Jalan Raya Bogor," ujar Hery.

Korban bergegas melihat rekaman kamera tersembunyi di depan rumah. Dari rekaman tersebut terlihat jelas plat nomor motor milik pelaku.

"Terlihat jelas motornya, sehingga pelaku diamankan Polsek Ciracas guna proses lebih lanjut," ujar Hery.

Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor bernopol B-4090-TLX dan satu jaket warna hijau dari salah perusahaan aplikasi penyedia layanan ojek daring. Pelaku dijerat Pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan asusila dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement