REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Timur (Jaktim) menghentikan operasional dua unit bus antarkota antarprovinsi (AKAP) karena melayani penumpang di wilayah terlarang. Bus tersebut kedapatan beroperasi di terminal bayangan Jalan Raya Pondok Gede pada Kamis pagi.
"Kami kandangkan busnya di Terminal Pulogadung agar setop operasi," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda, di Jakarta.
Dua unit bus itu dijaring petugas saat sedang menarik penumpang di terminal bayangan Jalan Raya Pondok Gede, dekat Jembatan Molek, Kecamatan Cipayung. Bus tersebut memiliki trayek Molek - Bumiayu.
"Pagi hari tadi pukul 04.30 WIB kami tangkap dua unit bus beserta pengemudi karena beroperasi di wilayah terlarang," ujar Riky.
Setelah memastikan unsur pelanggaran, kedua bus selanjutnya dikandangkan di Terminal Pulogadung untuk dihentikan izin operasionalnya. Riky menjelaskan bahwa bus itu merupakan milik Perusahaan Otobus (PO) Dedy Jaya.
Kegiatan tersebut digelar dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (11/3) tentang evaluasi penegakan hukum lalu lintas dan angkutan jaya. Kegiatan penertiban itu digelar di Jakarta Timur dengan melibatkan petugas Pengendalian Operasi (Dalops) Suku Dinas Perhubungan serta petugas satuan pelaksana perhubungan di masing-masing kecamatan.
"Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 143 huruf b, PM No.15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek," katanya.