Rabu 11 Mar 2020 21:33 WIB

Imam Nahrawi Doakan Mantan Sesmenpora tak 'Naik Tingkat'

Selain suap, Imam juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi (kedua kanan) menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.(Republika/Putra M. Akbar)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi (kedua kanan) menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.(Republika/Putra M. Akbar)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi merespon kesaksian Mantan Sekertaris Menpora, Alfitra Salamm, dalam persidangan, Rabu (11/3). Politisi PKB itu menilai, keterangan Alfitra Salamm  hanya berdasarkan pada pernyataan orang lain.

Sebab, kata Nahrawi, hampir semua keterangan para saksi berdasarkan pada persepsi seseorang. "Semua keterangan hanya katanya-katanya, inikan susah. Semua dibebankan kepada menteri," ujar Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta , Rabu (11/3).

Dalam persidangan, Alfitra mengakui, pernah mendengar adanya permintaan uang oleh Miftahul Ulum ke sejumlah jajaran pejabat di Kemenpora. Saat itu, kata Alfitra, Asisten Pribadi Imam Nahrawi kerap meminta bantuan berupa uang dengan mengatasnamakan Imam Nahrawi selaku Menpora.

"Tidak ada satu fakta pun, hanya persepsi. Tidak ada dari saksi yang mengatakan memberikan kepada saya. Semua katanya, kan ini susah," ujar Nahrawi.

Tak hanya itu, dalam persidangan Ulum juga disebut Alfitra pernah meminta uang untuk dana operasional pada 2016. Kata Alfitra, saat itu Ulum meminta disiapkan dana Rp 5 miliar. "Rp 300 juta (untuk kegiatan keagamaan), tahun 2016 juga saya diminta Rp 5 miliar," ungkap Alfitra.

Menanggapi hal tersebut, Nahrawi menegaskan, semua yang disampaikan saksi tidak pernah terkonfirmasi kepada dirinya. Ia pun berharap, majelis hakim bisa mempertimbangkan keterangan para saksi. 

"Jadi tidak ada alasan sedikitpun bahwa karena permintaan uang Rp 5 miliar apalagi itu besar sekali. Saya salam buat istri, saya juga doakan bapak tetap sebagai saksi dan tidak naik ke tingkat yang lain," tambah Nahrawi.

Imam Nahrawi didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp 11,5 miliar. Selain suap, Imam juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar. 

Atas perbuatannya dalam suap, Imam didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara terkait gratifikasi, Imam didakwa Pasal 12B UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement