REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Dessy Suciati Saputri
Pasien positif corona (Covid-19) kasus 25 di Indonesia yang adalah warga negara asing (WNA) diketahui meninggal dunia di RSUP Sanglah, Denpasar, Bali pada Rabu (11/3) pukul 02.45 Wita. Pemprov Bali mengonfirmasi hal ini, namun mempertanyakan informasi kasus 25 terkait hasil pemeriksaan laboratorium oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Saya informasikan bahwa tadi pukul 02.45 wita, salah satu WNA yang berada dalam status pengawasan terkait Covid-19 meninggal dunia di RSUP Sanglah," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, saat jumpa pers di Denpasar, Rabu.
Dewa menjelaskan, pasien yang meninggal berjenis kelamin wanita berumur 53 tahun. Dia masuk ke RS Sanglah pada 9 Maret 2020, kemudian dilakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang sangat ketat.
"Pasien ini didiagnosa menderita penyakit diabetes mellitus atau gula ya, kemudian hipertensi atau darah tinggi, hiperteroid, kemudian penyakit paru-paru menahun, dan yang kelima dalam pengawasan Covid-19," katanya.
Menurut Dewa, pihaknya belum mendapatkan hasil tes laboratorium terkait Covid-19, meski pasien kasus 25 pada Rabu siang diumumkan meninggal dunia oleh pihak pemerintah pusat. Bahkan, kata Dewa, Kadiskes Provinsi Bali sudah mencoba kontak dengan Jakarta yaitu Kemenkes, khususnya dengan Dirjen P2P sebagai juru bicara untuk penanganan virus Covid-19 bahwa, pasien yang meninggal ini masuk dalam penjelasan sebelumnya yaitu kasus nomor 25 yang positif Covid-19.
"Ini tidak bisa diambil kesimpulan bahwa pasien ini meninggal karena Covid-19 atau karena penyakit itu. Yang jelas pasien ini membawa empat penyakit bawaan. Lalu Covid19-nya masih dalam pengawasan kemarin sehingga tidak bisa kita simpulkan yang mana yang menyebabkan meninggal tapi yang jelas yang membawa empat penyakit bawaan," katanya.
Meski demikian, pihak Pemprov Bali tetap melakukan pelacakan (tracing) terkait kasus 25. Tracing dilakukan baik terhadap riwayat yang bersangkutan dan para pihak yang melakukan kontak dekat dengan pasien.
"Kita sudah tracing masuk ke Bali 29 Februari 2020, kemudian 3 Maret 2020 mulai demam, oleh keluarganya yaitu suaminya diantar ke salah satu rumah sakit swasta. Namun, suaminya sudah mengatakan bahwa istrinya ini memang menderita beberapa penyakit tersebut, dengan demikian memudahkan tim dokter untuk melakukan penanganan karena penyakit bawaan," katanya.
Setelah ditangani di rumah sakit swasta dari 3 Maret sampai 8 Maret belum menunjukkan tanda-tanda lebih sehat maka dirujuk ke Rumah Sakit Umum Sanglah. "Setelah itu ditangani di Rumah Sakit Sanglah mulai 9 Maret 2020," jelasnya.
Dewa Made Indra menegaskan, bahwa warga asing tersebut didiagnosis memiliki empat penyakit bawaan yang sudah cukup lama, yaitu diabetes mellitus, hipertensi, hipertiroid dan penyakit paru-paru menahun. Mengingat ciri-ciri pasien seperti gejala umum Covid-19, maka pasien itu masuk dalam kategori pasien dalam pengawasan.
"Karena gejala-gejalanya dekat dengan penyakit yang sedang berkembang sekarang maka dia juga dalam pengawasan Covid-19," ucapnya.
Dewa menambahkan, dari hasil tracing kontak dekat, ditemukan 21 orang yang menjalin komunikasi dari titik pasien mulai baru datang sampai titik di rumah sakit. Ke-21 orang tersebut sudah diisolasi rumahnya dan semuanya dalam keadaan sehat serta sudah diperiksa oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Bali.
"Ya, tentu saja kan saya sudah katakan dari titik baru datang ke penginapan sampai ke rumah sakit A dan rumah sakit B," katanya.
Setelah pasien meninggal dunia dan diumumkan oleh pihak pemerintah pusat, pihak Pemprov Bali melakukan komunikasi dengan pihak keluarga pasien yaitu suaminya yang berada di Bali. Dari hasil komunikasi itu disepakati bahwa yang meninggal ini dikremasi di Pemakaman Mumbul pukul 12.30 Wita.
"Karena pasien ini berada dalam pengawasan, maka penanganan jenazahnya juga dilakukan sesuai dengan protap penanganan jenazah untuk orang yang terinfeksi penyakit menular," jelas Dewa Made Indra.
Meninggalnya pasien kasus 25 pada hari ini resmi diumumkan oleh Juru Bicara Pemerintah Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto di Kantor Presiden, Jakarta, pada Rabu siang. Yurianto menyebut, kasus pasien nomor 25 tersebut sudah diketahui oleh dokter penanggung jawabnya di RSUP Sanglah Denpasar, Bali.
"Ya, dokter penanggung jawab pasien sudah tahu, seperti ini dokter penanggung jawab pasien langsung tahu," ujar Yurianto di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3).
Menurutnya, dokter penanggung jawab pasien di rumah sakit tersebut pasti mengetahui kondisi pasien sehingga dapat menentukan langkah perawatan selanjutnya. Hal itu sesuai dengan protokol yang ditetapkan.
"Karena kalau dokternya tidak tahu dia tidak akan bisa menentukan bagaimana protokol perawatannya. Dan kemudian juga tidak akan bisa tahu mengapa pasien ini harus diisolasi," kata dia.
Soal Pemprov Bali yang menyatakan tidak mengetahui status positif corona pasien kasus 25, Yurianto menegaskan, dokter penanggung jawab pasien positif corona tak wajib melaporkan hasil pemeriksaan pasien ke pemerintah daerah setempat.
"Masalah dokter tidak komunikasi dengan pemda ya memang dokter tidak punya kewajiban melapor ke pemda. Jadi enggak ada masalahnya. Sudah ada SOP-nya seperti itu," jelas Yurianto.
Ia menegaskan, setelah hasil pemeriksaan pasien dari Bali tersebut diketahui, pemerintah pusat langsung menyampaikannya kepada dokter penanggung jawab pasien. Sebab, pasien juga berhak untuk mengetahui informasi terkait penyakit yang dideritanya.
"Begitu kita umumkan ini langsung ke dokter penaggung jawab pasien. Karena ini harus penting disampaikan, karena semua pasien ada dokter penanggyng jawab. Karena dokter tidak punya hak menahan informasi ini kepada pasien," jelas dia.