Selasa 10 Mar 2020 17:47 WIB

WNI Positif Corona di Singapura Bertambah

Pada kasus 152, WNI positif corona merasakan sakit saat berada di Indonesia.

Virus corona di Singapura. (ilustrasi)  (EPA-EFE/How Hwee Ypung)
Foto: EPA-EFE/How Hwee Ypung
Virus corona di Singapura. (ilustrasi) (EPA-EFE/How Hwee Ypung)

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM  -- Jumlah warga negara Indonesia (WNI) positif COVID-19 di Singapura hingga Selasa (10/3) bertambah menjadi empat orang. Seorang di antaranya telah dinyatakan sembuh.

"Jadi ada empat positif COVID-19, satu sudah sembuh," kata Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari Harjana melalui pesan aplikasi yang disampaikan di Batam, Selasa (10/3).

Baca Juga

WNI yang terinfeksi COVID -19 terdata sebagai kasus ke-21 yang telah pulih. Kemudian kasus ke-133 diumumkan pada 7 Maret 2020. Kasus 147 dimumkan 8 Maret 2020, dan kasus ke-152 baru diumumkan.

Dalam siaran pers KBRI, Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan kasus positif COVID-19 ke-152 , yaitu WNI berusia 65 tahun berjenis kelamin laki-laki yang tiba di Singapura pada 7 Maret 2020.

WNI tersebut merasakan memiliki gejala COVID-19 sejak 28 Februari saat sedang berada di Jakarta. Kemudian ia pergi memeriksakan diri ke sebuah rumah sakit di Jakarta pada 2 Maret.

Pada 7 Maret 2020, setelah tiba di Singapura, yang bersangkutan diperiksa di Singapore General Hospital (SGH) dan dinyatakan positif COVID-19 pada sore hari tanggal 8 Maret. Saat ini, WNI tersebut dirawat di Singapore General Hospital(SGH).

"Kondisi ketiga WNI yang masih dirawat di rumah sakit saat ini dalam kondisi stabil," sebut KBRI.

Sementara itu, sama dengan kasus ke-152, Kementerian Kesehatan Singapura pada 9 Maret menyatakan bahwa WNI tersebut mulai merasakan gejala COVID-19 pada 3 Maret 2020 saat yang bersangkutan sedang berada di Indonesia.

Lantaran suhu tubuh yang tinggi (demam) saat tiba di bandara Seletar Singapura, WNI tersebut menjalani swab test untuk COVID-19. Kemudian dinyatakan positif COVID-19 pada 8 Maret 2020.

KBRI akan terus melakukan pemantauan secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak  berwenang terkait penanganan WNI tersebut.

Berdasarkan ketentuan Pemerintah Singapura, terhitung sejak 7 Maret, seluruh pendatang yang mengunjungi Singapura dengan short-term visit pass (visa turis/kunjungan 30 hari) yang menjalani pengobatan COVID-19 di Singapura diharuskan membayar biaya pengobatan.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan Singapura akan terus melakukan tes COVID19 secara gratis kepada semua pihak sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di negara setempat.

Dalam kesempatan itu, KBRI Singapura kembali mengingatkan kepada seluruh WNI yang berada di sana dan WNI yang berencana untuk berkunjung bahwa status "DORSCON Oranye" masih berlaku di Singapura untuk mengatasi COVID-19.

WNI di Singapura dan yang akan berkunjung ke Singapura diminta selalu waspada, khususnya apabila menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak peserta dan berkunjung ke tempat umum.

WNI diharapkan mengikuti aturan dan imbauan dari pemerintah setempat dalam penanganan penyebaran COVID-19, seperti menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi serta secara periodik mencuci tangan setelah beraktivitas di ruang publik.

WNI juga diminta menghindari tempat-tempat dan acara yang melibatkan keramaian/kerumunan orang bila tidak mendesak dan segera ke dokter bila mengalami simtomatik.

"Kami tekankan pula pentingnya tanggung jawab pribadi untuk bertindak proaktif memeriksakan diri apabila kebetulan berada di cluster tempat penyebaran COVID-19 atau berinteraksi dengan kerabat atau teman yang menghadiri kegiatan di klaster dimaksud," demikian Ratna Lestari Harjana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement