Selasa 10 Mar 2020 14:21 WIB

Jembatan Cikawunggading Tasik Rusak, Rute ke Pangandaran Dialihkan

Truk Tonase Besar Dilarang Lintasi Jembatan Cikawunggading Tasik

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

TASIKMALAYA, AYOBANDUNG.COM -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tasikmalaya untuk sementara melarang truk bertomase lebih dari 8 ton melintasi Jembatan Cikawunggading di Kecamatan Cipatujah. Hal ini berkaitan dengan kondisi badan jalan yang rusak dan retak.

Jika truk angkutan melebihi tonase memaksakan melewati jembatan itu, dikhawatirkan akan terperosok.

Kabid Lalin Dishub Kabupaten Tasikmalaya Sana Andriana mengatakan telah mengecek kondisi badan jalan Jembatan Cikawunggading, pada Sabtu (7/3/2020) kemarin. Hasilnya, kata Sana, ada penurunan posisi jembatan 10 cm serta rusak atau lubang di bagian samping dan kontruksi jembatan rusak.

"Kita sudah memasang rambu-rambu agar kendaraan truk pasir tidak melalui jembatan tersebut karena khawatir membahayakan, " kata Sana, Senin (9/3/2020).

Sana menambahkan, Jembatan Cikawunggading berada di jalan utama dari Cipatujah menuju Pangandaran. Truk bermuatan diatas 8 ton diminta tidak melalui jalan tersebut karena akan mempengaruhi konstruksi jembatan.

Untuk kendaraan yang akan menuju ke arah Pangandaran, sementara dialihkan ke Jalur Cimaragas yakni jalur Cipatujah-Cikalong menuju ke Kabupaten Pangandaran.

"Kondisinya cukup mengkhawatirkan, pada saat kendaraan melintasi jembatan tersebut, sangat terasa getarannya bahkan goyang. Sehingga harus segera diperbaiki," ucapnya.

Sebagai langkah antisipasi, kata Sana, penjagaan disekitar jembatan tersebut dilakukan oleh petugas Dishub bekerja sama dengan Karang Taruna dan juga pihak desa.

Dihubungi terpisah, Kepala Desa Cikawungading Mustarom membenarkan jika kondisi jembatan di wilayahnya saat ini dalam keadaan rusak. Ia menilai retak dan bolongnya jembatan tersebut disebabkan karena faktor usia. Enam tahun yang lalu diketahui jembatan bagian timur yang mengalami kerusakan.

"Saya sudah meminta kepada Karang Taruna dan warga sekitar untuk ikut berpartisipasi membantu pihak dinas terkait menjaga di sekitar lokasi jembatan demi kelancaran lalu lintas," ujar Mustarom.

Sementara itu, Kabid Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan dan Pemukiman (PUTRPP) Atep Dadi Sumardi menuturkan, Jembatan Cikawunggading merupakan jalan nasional. Untuk itu, segala perbaikan  jembatan dan badan jalan, bukan kewenangan pemerintah daerah.

"Itu jalan Nasional, " singkat Atep.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement