REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengemudi ojek daring atau ojek online (ojol) senang dengan keputusan kenaikan tarif di Jabodetabek. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan menaikkan tarif ojol. Kenaikan ini akan berlaku pada pekan depan.
"Kenaikan tarif yang diumumkan oleh Dirjen Perhubungan Darat hari ini sudah mengakomodir keinginan dari rekan-rekan pengemudi di Jabodetabek," kata Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono, Selasa (10/3).
Dia menuturkan, pada dasarnya Garda menerima keputusan regulator atas kenaikan tarif ojol taersebut. Igun mengatakan, asosiasi pengemudi menilai besaran kenaikan tarif tersebut sudah seharusnya dilakukan.
"Terlebih, ini juga sesuai dengan formulasi yang kami aspirasikan kepada Kemenhub sebelumnya dan ternyata juga sesuai dengan formulasi tarif dari Kemenhub," kata Igun.
Sebelumnya, Kemenhub memastikan akan menaikkan tarif ojol mulai pekan depan untuk zona dua, yaitu Jabodetabek. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan besaran kenaikan tarif ojol Rp 250 per kilometer untuk tarif batas bawah (TBB) dan Rp 150 untuk tarif batas atas (TBA).
"Saya akan siapkan keputusan menteri (pengganti Ketetapan Menteri Nomor 348). Siap 16 Maret 2020 kenaikan tarif bisa dijalankan aplikator," kata Budi di Gedung Kemenhub, Selasa (10/3).
Budi mengatakan, dengan besaran kenaikan tersebut, tarif batas bawah (TBB) ojek daring yang sebelumnya Rp 2.000 menjadi Rp 2.250. Begitu juga dengan tarif batas atas (TBA) yang sebelumnya Rp 2.500 menjadi Rp 2.650.