Selasa 10 Mar 2020 14:01 WIB

DPR Kawal Eksekusi Putusan MA Soal Pembatalan Kenaikan BPJS

Putusan MA soal tarif BPJS sejalan dengan perjuangan Komisi IX DPR RI.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Iuran BPJS. Komisi IX DPR RI akan mengawal eksekusi putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran atau tarif BPJS Kesehatan.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Iuran BPJS. Komisi IX DPR RI akan mengawal eksekusi putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran atau tarif BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IX DPR RI menyambut positif putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan BPJS Kesehatan. DPR meminta pemerintah segera mengeksekusi putusan tersebut. Komisi IX akan melakukan pengawalan dalam pelaksanaan putusan tersebut.

"Pemerintah harus patuh dan segera melaksanakan putusan MA. Komisi IX akan mengawal pelaksanaaannya," kata Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, saat dihubungi pada Selasa (10/3).

Baca Juga

Ia mengatakan, Komisi IX merespons positif keputusan MA karena dianggap sejalan dengan perjuangan Komisi IX. Sejak awal, Komisi IX menolak kebijakan kenaikan Iuran BPJS tersebut.

Komisi IX telah menggelar beberapa rapat gabungan dengan Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, dan BPJS Kesehatan. DPR melalui Komisi IX telah menolak usulan kenaikan tarif BPJS Kesehatan, terutama untuk Kelas III.

"Sudah dua kali rapat gabungan dan kemenkeu serta BPJS Kesehatan selalu hadir dengan menteri yang sama juga, harusnya sudah ada solusi," ujar dia.

Kurniasih pun menyatakan, bila pemerintah sampai menolak keputusan MA, maka rakyat bisa membaca bahwa ternyata pemerintah tidak memiliki keinginan membantu rakyat kecil. Ia mengingatkan pemerintah tentang amanat UUD NRI 1945 bahwa setiap WNI berhak mendapatkan layanan kesehatan dari negara.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Dengan begitu, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan batal naik.

"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," ujar juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement