Senin 09 Mar 2020 23:23 WIB

Legislator Nilai Tepat Keputusan MA Soal BPJS

Legislator menilai Putusan MA soal BPJS sudah tepat.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Petugas keamanan berjalan dengan membawa berkas di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020).(Antara/M Risyal Hidayat)
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Petugas keamanan berjalan dengan membawa berkas di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020).(Antara/M Risyal Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Komisi IX Anas Thahir mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait BPJS. MA mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Dengan dibatalkannya kenaikan BPJS, jumlah peserta mandiri semakin besar dan kedisiplinan untuk membayar iuran sesuai waktu bisa lebih meningkat," kata Anas Thahir  di Jakarta, Senin (9/3).

Baca Juga

Menurutnya, pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan itu memang sesuai dengan keinginan masyarakyat Indonesia. Dia meminta agar pembatalan kenaikan itu juga diikuti oleh tata kelola dan pelayanan BPJS yang diharapkan semakin baik.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berpendapat, semua pihak harus terlibat dalam memperbaiki persoalan BPJS. Dia meminta rumah sakit bisa lebih transparan dalam memberikan pelayanan ke masyarakat serta menghindari penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan kepada mereka.

Secara internal, dia mengatakan, BPJS harus meningkatkan diri dengan memperbaiki kedisiplinan dalam penggunaan anggaran. Lanjut dia, BPJS juga harus melalukan efisiensi dan evaluasi penggunaan anggaran, sehingga keluhan-keluhan masyarakat bahwa selama ini BPJS boros bisa terjawab.

"Terkait defisit anggaran BPJS, pemerintah agar mencari sumber anggaran lain, tentu yang tidak menyalahi aturan yang berlaku," katanya.

Seperti diketehui, perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara hak uji materiil itu diputus pada Kamis (27/2) lalu. MA menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi di antaranya yang terdapat pada UUD 1945 serta UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai hukum mengikat," kata Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement