Senin 09 Mar 2020 16:36 WIB

DKI Bisa Gunakan Dana Force Majeur untuk Tangani Corona

Penanganan virus corona bukan hanya penanganan nasional, tapi juga global.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas Tanggap COVID-19 Pemprov DKI Jakarta memberikan sosialisasi tata cara penggunaan masker dengan benar kepada siswa SMK Jakarta Pusat 1 di Jakarta, Senin (9/3). Sosialisasi tersebut untuk meningkatkan kesadaran kepada masyarakat tentang gerakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) guna mengantisipasi potensi penyebaran virus Corona (COVID-19). (Galih Pradipta/Antara )
Foto: Galih Pradipta/Antara
Petugas Tanggap COVID-19 Pemprov DKI Jakarta memberikan sosialisasi tata cara penggunaan masker dengan benar kepada siswa SMK Jakarta Pusat 1 di Jakarta, Senin (9/3). Sosialisasi tersebut untuk meningkatkan kesadaran kepada masyarakat tentang gerakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) guna mengantisipasi potensi penyebaran virus Corona (COVID-19). (Galih Pradipta/Antara )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membentuk tim khusus dalam upaya pencegahan dan penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Jakarta. Karena itu Komisi C DPRD DKI menilai Pemprov DKI juga bisa menggunakan dana tak terduga atau force majeure yang telah dianggarkan di APBD 2020.

Anggota Komisi C DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, S Andyka mengatakan penanganan virus corona bukan hanya penanganan nasional, tapi juga global. Jadi Pemprov DKI sudah benar dengan membentuk tim khusus melalui Ingub (Instruksi Gubernur) no 16 tahun 2020 tentang penanganan dan pencegahan virus corona.

Baca Juga

Dia mengakui, dewan akan mendukung bagaimana Pemprov DKI melakukan langkah-langkah preventif agar mencegah merebaknya penderita Covid-19 di Jakarta. Walaupun, kata dia, sebenarnya DKI punya alokasi anggaran biaya untuk anggaran tak terduga atau yang bersifat force majeure.

"Ini harusnya bisa dimanfaatkan juga untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 ini. Karena corona ini sudah bersifat force majeur, hal yang tidak bisa diduga. Sedangkan Gubernur DKI punya wewenang untuk kapanpun menggunakan dana ini," imbuhnya kepada wartawn, Senin (9/3).

Andyka berharap ke depan pihaknya juga berharap anggaran untuk force majeur ini juga bisa ditambah. Sebab, menurut dia, anggaran tak terduga yang dianggarkan pada APBD 2020 memang tidak terlalu besar. Ia berharap penambahan itu bisa dilakukan dalam APBD Perubahan 2020 di pertengahan tahun nanti.

Untuk pencairan atau penggunaan dana tak terduga tersebut, Andyka mengatakan, tentunya harus lebih mudah. Tanpa perlu ada sidang Paripurna, untuk izin dari dewan. Mekanisme penggunaan anggaran tak terduga itupun mudah, tidak perlu izin persetujuan dewan terlebih dahulu.

"Kalau penggunaan dana tak terduga memerlukan proses yang panjang di dewan dulu, justru akan merugikan masyarakat. Bila harus menunggu paripurna dan berproses panjang di dewan, nanti justru malah jatuh banyak korban," terang Andyka.

Karena itu, menurut dia harusnya kondisi saat ini gubernur bisa mengambil langkah strategis penggunaan dana tak terduga. Terkait besarannya, diakui dia, masih belum besar. "Masih belum menyentuh angka triliunan, tapi masih bisa dilakukan perbaikan," terangnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement