Senin 09 Mar 2020 14:06 WIB

Pemerintah Tambah Empat Hari Libur pada 2020, Cek Tanggalnya

Dua hari libur tambahan adalah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menko PMK Muhadjir Effendy di Kantor PMK, Jakarta, Kamis (27/2).
Foto: Republika/Prayogi
Menko PMK Muhadjir Effendy di Kantor PMK, Jakarta, Kamis (27/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan menambah empat hari libur dan cuti bersama selama 2020. Dengan demikian, waktu libur dan cuti tahun ini yang awalnya hanya 20 hari bertambah menjadi 24 hari.

"Pemerintah memutuskan menambah empat hari libur 2020 yang sebelumnya 20 hari menjadi 24 hari. Keputusan ini telah ditetapkan dengan surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Jakarta, Senin (9/3).

Ia menyebutkan, tambahan empat hari libur dan cuti bersama yang disepakati di antaranya tanggal 28 dan 29 Mei 2020, yaitu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020. Kemudian, 21 Agustus sebagai hari cuti bersama tahun baru Hijriyah. Kemudian, 30 Oktober untuk cuti hari Maulid Rasulullah Muhammad SAW. 

"Ini merupakan keputusan rapat bersama dan ditandatangani tiga menteri," katanya.

Disinggung penambahan libur terkait meningkatnya kasus infeksi virus corona, Muhadjir membantahnya. Ia menegaskan, penambahan hari libur ini memang sudah direncanakan sebelumnya.

"Memang sebelum ada (kasus) corona. Jadi, sebelum masalah corona muncul, memang sudah ada arahan dari presiden," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement