Ahad 08 Mar 2020 06:10 WIB

Polisi Datangi 3 Apotek dan Distributor Masker di Denpasar

Polisi ingin mengecek dan antisipasi adanya penimbunan masker di wilayah tersebut.

Sejumlah warga mengantre membeli masker (ilustrasi)
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Sejumlah warga mengantre membeli masker (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ENPASAR -- Polresta Denpasar mendatangi tiga tempat, yaitu satu apotek dan dua distributor masker yang berada di Denpasar Barat hingga Denpasar Selatan. Tujuannya untuk mengantisipasi adanya penimbunan masker di wilayah tersebut.

"Dengan beredarnya pemberitaan terkait merebaknya Virus Corona yang membuat resah sejumlah masyarakat, petugas bekerjasama dengan Dinas Perdagangan Kota Denpasar mengecek ketersediaan masker di beberapa tempat tersebut," kata Kanit 4 Tipiter Polresta Denpasar Iptu M Reza Pranata, dalam keterangan pers diterima di Denpasar, Sabtu (7/3).

Baca Juga

Ia menjelaskan bahwa dari tiga tempat tersebut tidak ditemukan adanya dugaan penimbunan masker oleh pedagang, tetapi memang stok masker saat ini mulai terbatas jumlahnya, disertai harga yang mulai meningkat. "Sesuai dengan temuan di lapangan, supplier menjual satu kotak masker seharga Rp 150 ribu. Harga tersebut dipengaruhi oleh harga dari distributor yang sudah meningkat naik. Pengakuan sejumlah pedagang, mereka mendapatkan stok masker dari distributor Surabaya dengan harga mahal pastinya mereka jual dengan harga mahal. Kami melihat harga itu masih wajar," katanya pula.

Iptu M Reza Pranata mengatakan berdasarkan keterangan karyawan distributor bahwa sejak merebaknya Virus Corona ini, alat-alat kesehatan di seputaran Jalan Pulau Buton, Denpasar Barat dan harga masker naik lebih dari lima kali lipat dari sebelumnya. Sedangkan di waktu normal sebelum ada penularan Virus Corona ini, harga masker kualitas biasa satu kotak sekitar Rp 25 ribu dan sekarang menjadi Rp 150 ribu per satu kotaknya.

Penelusuran dugaan penimbunan masker akan terus dilakukan secara berkala. Petugas ingin memastikan tidak ada kegiatan mencari keuntungan tak wajar dari merebaknya Virus Corona ini.

“Kami mengimbau kepada pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha untuk tidak melakukan penimbunan masker dan tidak boleh menjual dengan harga yang tak wajar. Jika ditemukan, maka kami akan tindak sesuai dengan ketentuan berlaku,” ujarnya pula.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement