Kamis 05 Mar 2020 22:53 WIB

IDI Nilai Perlu Ada Standar Penanganan Corona di Daerah

Penanganan cepat dari pemerintah daerah juga diperlukan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Fakhruddin
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) dan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih (kanan) bersiap memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan tertutup di Kantor PB IDI, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) dan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih (kanan) bersiap memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan tertutup di Kantor PB IDI, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng Faqih mengimbau dibentuknya standar, pedoman serta regulasi penanganan virus Corona. Dia mengatakan, hal itu diperlukan agar pemerintah daerah memiliki panduan jelas bagaimana mengentaskan penyebaran virus mematikan tersebut.

"Rentang Indonesia ini cukup luas, dengan situasi kepulauam ini kalau semua diserahkan ke pusat akan terlambat," kata Daeng Faqih di kantor IDI di Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (5/3).

Menurutnya, situasi pecahnya wabah semacam ini tidak akan mungkin ditangani seluruhnya oleh pemerintah pusat. Faqih mengatakan, sudah sepatutunya agar pemerintah daerah bisa menagani paparan virus Covid-19 tersebut. Namun, sambung dia, hal itu memerlukan kesamaaan gerak melalui standar pedoman tersebut. 

Dia mengatakan, penanganan cepat dari pemerintah daerah juga diperlukan mengingat penyakit infeksi bagai fenomena gunung es. Sebabnya, dia mengimbau pemerintah untuk memperluas perlengkapan screening serta rujukan rumah sakit di daerah guna menangkal penyebaran Corona lebih lanjut. 

Dia mengatakan, dengan adanya standarisasi, pedoman dan regulasi itu artinya kordinasi tetap akan berada di tangan pemerintah pusat. Sementara, kewenangan pemerintah daerah hanya mengerjakan apa yang sudah diputuskan pemerintah pusat.

"Standar wajib ada karena kalau beda-beda mutunya nggak terurus. Tapi kalau regulasi satu dari pusat nggak akan ada masalah karena semua negara juga seperti itu," katanya.

Sebelumnya, IDI menyarankan pemerintah untuk memperbanyak peralatan pendeteksi Corona hingga ke daerah-daerah. IDI menilai peralatan deteksi yang ada saat ini dimiliki saat belum terjadi kasus positif Corona. Sedangkan kondisi terkini, Indonesia sudah memiliki kasus perdana terdampak virus Covid-19. Penambahan peralatan serta rujukan rumah ssakit itu dilakukan guna menghindari penyebaran yang lebih luas dari virus mematikan yang dimaksud.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan dua kasus pertama positif virus Corona. Dia mengungkapkan, kedua pasien itu adalah seorang ibu berusia 64 tahun dan putrinya yang berusia 31 tahun. Mereka saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif di RS Sulianti Saroso Jakarta.

Pemerintah, mengacu pada keputusan menteri kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya juga telah menetapkan jaminan pelayanan akibat paparan virus Corona.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement