Kamis 05 Mar 2020 21:43 WIB

Pemuda di Sumedang Cabuli Tetangga yang Masih SMP

Korban yang mengenal pelaku kemudian diajak bertemu di sebuah kebun.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID,SUMEDANG -- Seorang pemuda warga Desa/Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, ditangkap polisi. Tersangka IE (25 tahun) diduga telah melakukan persetubuhan secara paksa terhadap seorang murid SMP berinisial IS (15) yang tak lain adalah tetangganya.

‘’Pelaku membujuk korban dan kemudian memaksa persetubuhan,’’ kata kapolres Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana kepada para wartawan, Kamis (5/3).

Menurut Indra, kasus dugaan pencabulan tersebut terungkap setelah orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke kantor polisi. Dalam laporannya, orangtua korban mengatakan anaknya telah dicabuli oleh tersangka pada bulan November 2019 lalu. Saat itu, kata dia, korban yang mengenal pelaku karena rumahnya berdekatan diajak bertemu di sebuah kebun. ‘’Karena tak curiga korban memenuhi ajakan pelaku untuk bertemu,’’ kata dia.

Sesampainya di tempat kejadian perkara, lanjut Indra, pelaku membujuk korban untuk melakukan perbuatan tak senonoh. Namun ajakan tersebut ditolak korban. Meski sudah ditolak korban, pelaku tetap memaksa hingga akhirnya mengancam korban. Korban yang tak berdaya kemudian dicabuli pelaku. Usai kejadian tersebut, korban dan pelaku pulang ke rumahnya. ‘’Korban kemudian mengadukan kejadian itu kepada orangtuanya. Hingga orangtua korban pun melapor,’’ ujar dia.

Atas laporan orangtua korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di rumahnya. Dalam pemeriksaan, ttersangka mengaku melakukan pencabulan terhadap korban. Pelaku berdalih hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement