Kamis 05 Mar 2020 21:12 WIB

Potensi Pemilih Disabilitas Pada Pilkada Capai 137.247 Orang

Jumlah tersebut masih dinamis, bisa berkurang atau bertambah.

Sejumlah penyandang disabilitas mengikuti kelas jahit pada Kelas Keterampilan Untuk Disabilitas Angkatan 2020 di Aula Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Jalan Jenderal H Amir Machmud, Kota Cimahi, Senin (2/3).
Foto: Republika/Abdan Syakura
Sejumlah penyandang disabilitas mengikuti kelas jahit pada Kelas Keterampilan Untuk Disabilitas Angkatan 2020 di Aula Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Jalan Jenderal H Amir Machmud, Kota Cimahi, Senin (2/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Potensi pemilih disabilitas untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 mencapai 137.247 jiwa dari 105 juta jiwa yang masuk dalam daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4).

"Prinsipnya sekarang KPU sedang sinkronisasi DPT 2019 dengan DP4, kita juga mengundang dukcapil, dan sinkronisasi berjalan maraton, kita bekerja sama melakukan sinkronisasi, (termasuk pemilih disabilitas)," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Azis, Kamis (5/3).

Jumlah tersebut masih dinamis, bisa berkurang atau bertambah. Sama seperti daftar pemilih lainnya, tergantung hasil sinkronisasi daftar memilih maupun pencocokan dan penelitian (coklit) yang akan digelar pada pemutakhiran daftar pemilih.

"Memperbaiki melengkapi elemen data, misalnya NIK-nya atau tempat tinggalnya, yang bersangkutan pindah, waktu di DPT masih di rumah lama atau pindah, tapi tidak mengurus dokumen perubahan, menghapus pemilih yang tidak ditemui keberadaannya, itu kegiatan coklit, include di dalamnya, masuk juga pemilih disabilitas," katanya.

Kemudian soal kesiapan akomodasi bagi pemilih disabilitas, KPU menetapkan standar tempat pemungutan suara (TPS) bisa diakses  segmen ini. "Terkait dengan penyiapan perangkat bantuan untuk pemilih disabilitas, kalau TPS, kita sudah TPS akses, maksudnya TPS akses, kita sudah meminta sejak awal tidak melihat di daerah itu ada pemilih disabilitas atau tidak, TPS kita sudah kita tentukan TPS akses," katanya.

Contohnya, menurut Viryan, TPS harus bisa diakses untuk pengguna kursi roda, ukuran pintu masuk dan keluarnya pun ditentukan untuk memberikan layanan bagi segmen disabilitas. "Kalaupun ada tangga, dia harus ada akses buat kursi roda, bukaannya harus cukup untuk orang masuk, tingginya juga sudah diatur, nah itu akses," ucap Viryan.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement