REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Polsek Sawangan, Kota Depok memusnahkan barang bukti ganja sebanyak 51 Kg di halaman Komplek Pusdik Senkom, Jalan H Hanafi RT 01/03, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari Kota Depok, Kamis (5/3). Pemusnahan barang bukti ganja seberat 51 kg dilakukan bersama dengan beberapa instansi lembaga hukum seperti Pengadilan Negeri Depok, Kejaksaan, Danramil Sawangan, mitra kepolisian Pokdarkamtibmas, unsur Muspika Kecamatan Bojongsari dan para tokoh Agama dan pemuda.
"Barang bukti yang pernah kita dapatkan dari pelaku sebelumnya sudah diamankan yaitu ganja seberat 51 kg peredarannya di Kota Depok dapat digagalkan anggota," ujar Kapolsek Sawangan, Kompol Suprasetyo.
Dia mengutarakan, pemusnahan ganja ini membuktikan bahwa ancaman narkoba memang ada dan sangat membahayakan. "Pemusnahan ini mengingatkan sekaligus bentuk penyemangat kita untuk sama-sama menjaga generasi muda untuk terhindar dari masalah narkoba karena resikonya sangat luar biasa dan merugikan," tutur Suprasetyo.
Barang bukti ganja seberat 51 Kg ini lanjut Suprasetyo mengungkapkan didapatkan dari penangkapan seorang pelaku S (43), ojek online, berhasil diamankan di rumahnya Perum Villa Bungur, Pasir Putih, Sawangan Kota Depok, Kamis (2/1) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Peredaran narkoba untuk saat ini keberadaannya sudah sangat begitu meresahkan dan dapat merusak generasi mendatang. Untuk itu mari kita bersama bersinergi untuk memberantas narkoba," kata Suprasetyo.