REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Polres Kupang Kota mengamankan pengiriman delapan koli atau sebanyak 13 dus berisi masker yang akan dikirim ke Jakarta. Saat ini, delapan koli berisi masker itu tengah diamankan oleh Polres Kupang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Ingin kami sampaikan bahwa pukul 14.00 Wita siang tadi kami berhasil mengamankan sementara pengiriman 13 dus berisi masker di kargo Bandara El Tari Kupang, " kata Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya P.T Binti saat mengelar konferensi pers di Markas Polres Kupang Kota, Kamis (5/3).
Pengamanan delapan koli masker itu, kata dia, berkat hasil kerja sama dengan pihak bandara yakni PT. Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang dan Lanud El Tari. Satrya mengatakan, bahwa delapan koli masker yang berada di 13 dus itu hendak dikirim ke Jakarta menggunakan jasa pengiriman cepat.
"Dalam kasus ini ada dua orang pengirim yang melakukan pengiriman sejumlah masker ini, yang mana tujuannya ada untuk orang perorangan dan ada untuk apotek, " ujar dia.
Saat ini tambah dia, dua pengirim itu akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pengiriman sejumlah masker dalam jumlah yang banyak itu. "Untuk permasalahan ini kami masih lakukan klarifikasi, baik kepada dua orang yang mengirimkan dan kepada penerimanya, " ujar dia.
Jika dalam klarifikasi atau pemeriksaan itu tidak ditemukan tanda-tanda penimbunan atau ada tujuan lain yang melanggar hukum maka sejumlah masker itu akan diberikan lagi kepada para pemiliknya. Pihak kepolisian juga tambah dia mengaku heran karena daerah seperti NTT ini seharusnya mendapatkan pengiriman masker karena tak ada pabrik masker di daerah ini, justru sebaliknya NTT lah yang seharusnya mendapatkan pengiriman masker.
Setelah instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kapolri, jajaran kepolisian di berbagai daerah menggelar operasi terhadap penimbun masker. Penggerebekan terbesar terjadi di sebuah gudang kargo di Tangerang, pada Rabu (4/3).
Di gudang kargo itu, polisi menyita barang bukti hampir 600 ribu masker dari berbagai merek. Di antaranya 180 karton berisi 360 ribu masker merek Remedi dan 107 karton berisi 214 ribu masker merek Volca dan Well-Best. Polisi masih memeriksa dua orang saksi berinisial H dan W dalam kasus tersebut.
Pada hari yang sama, polisi juga melakukan penggerebekan di Apartemen Royal Mediterania Tower Lavender, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (3/3). Polisi menyita ratusan masker berbagai merek. Di antaranya 120 kotak masker merk Sensi, 153 kotak masker merk Mitra, 71 kotak masker merk Prasti, serta 15 kotak masker merk Facemask.
Kepolisian pun telah menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan penimbunan masker di apartemen itu berinisial TVH (19 tahun). Atas perbutannya tersebut, tersangka terancam dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pada hari ini, Polda Metro Jaya kembali menggerebek sebuah rumah yang diduga menyimpan masker dan mengedarkannya secara ilegal. Polisi mengamankan satu pelaku berinisial FN (28 tahun) yang merupakan penyuplai masker itu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Herry Heryawan mengatakan, penggerebekan itu dilakukan di Perumahan Bukit Permai, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (4/3). Herry menyebut, diduga pelaku mengedarkan masker secara ilegal di tengah merebaknya virus corona.
"Benar, kami baru mengungkap kasus dugaan tindak pidana tanpa ijin edar dan atau mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar (Kementerian Kesehatan RI)," kata Herry saat dikonfirmasi, Kamis (5/3).
Herry menuturkan, pada saat penggerebekan, polisi menyita 32.100 barang bukti masker dengan merek Sensi, bahkan adapula yang tanpa merek. Rinciannya adalah 23.100 masker tanpa merek dan 9 ribu masker merek Sensi.
Hingga saat ini, sambung Herry, polisi masih memeriksa pelaku secara intensif guna mengetahui motif penyimpanan masker tersebut. Selain itu, polisi juga masih menyelidiki ada atau tidaknya dugaan penimbunan masker.
"Masih dalam proses pemeriksaan untuk ungkap motifnya," ungkap Herry.