Kamis 05 Mar 2020 18:20 WIB

Polisi Jual Masker Sitaan, Uangnya Dijadikan Barang Bukti

Polisi menempuh diskresi, menjual masker sitaan dan uangnya dijadikan barang bukti.

Masker sitaan. Polisi menempuh diskresi, menjual masker sitaan dan uang hasil penjualan dijadikan barang bukti.
Foto: Antara/Fauzan
Masker sitaan. Polisi menempuh diskresi, menjual masker sitaan dan uang hasil penjualan dijadikan barang bukti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Utara mengambil diskresi khusus terhadap 72 ribu lembar masker hasil sitaan. Masker tersebut dijual dengan harga normal kepada masyarakat.

"Terhadap masker yang kami sita, yang kami jadikan barang bukti ini, akan kami jual kembali kepada masyarakat dengan harga sebelum kenaikan harga masker ini," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis.

Baca Juga

Penjualan masker sitaan tersebut juga atas persetujuan dari dua tersangka pemilik barang tersebut. Menurut Budhi, harga asli masker tersebut ada Rp 22 ribu per kotak, namun oleh dua tersangka penimbun dijual dengan harga Rp 200 ribu per kotak.

Oleh pihak kepolisian, masker akan dikemas ulang dalam pak kecil yang masing-masing berisi 10 lembar masker. Warga hanya boleh membeli dua pak masker.

"Kami jual per 10 lembar nanti kami hargai Rp 4.000 dan warga bisa membeli maksimal dua pak agar bisa meluas dan merata," kata Budhi.

Di lain sisi, Budhi menyadari bahwa diskresi oleh Polres Metro Jakarta Utara adalah hal yang tidak biasa. Namun, diskresi memiliki landasan hukum yang diatur dalam undang-undang.

"Kami melakukan diskresi Kepolisian karena tindakan yang kami lakukan juga diatur oleh UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, di mana tindakan kami lakukan agak sedikit melanggar aturan, tapi tindakan tersebut untuk kepentingan umum masyarakat yang lebih luas," ujarnya.

Uang hasil penjualan masker sitaan tersebut akan dijadikan pengganti barang bukti dalam kasus penimbunan masker tersebut. Sedangkan dua tersangka penimbun yang berinisial HK dan TK akan dijerat dengan Pasal 117 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 196 UU Nomor Nomor36 Tahun 2009tentang Kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar.

Polda Metro Jaya dalam beberapa hari terakhir telah melakukan penindakan terhadap oknum-oknum yang mencoba mengeruk keuntungan dari keresahan masyarakat terkait isu virus corona (Covid-19), antara lain menggerebek pabrik masker ilegal di gudang yang dijadikan pabrik masker di Kawasan Pergudangan Central Cakung Blok i Nomor 11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan Cilincing, Jakarta Utara.

Polisi juga telah menggerebek sebuah gudang di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari,Tangerang, lantaran diduga menjadi lokasi penimbunan masker dan menyita 287 dus berisi masker. Kepolisian pun menyita 350 dus masker dalam penggerebekan di sebuah apartemen di bilangan Grogol, Jakarta Barat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement