Kamis 05 Mar 2020 16:12 WIB

Istana Enggan Tanggapi Usulan Pembubaran BPIP

KSP Moeldoko enggan menanggapi usulan pembubaran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko enggan menanggapi usulan agar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dibubarkan. Desakan itu merupakan hasil rekomendasi Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-VII di Provisi Kepulauan Bangka Belitung.

"Ya tanya beliaulah (Kepala BPIP). Kan Pak Yudian juga udah ngomong," kata Moeldoko singkat di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (5/3).

Baca Juga

Sebelumnya, Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-VII di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendesak Presiden Joko Widodo untuk membubarkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) karena keberadaan BPIP tersebut tidak diperlukan lagi.

"Kami mendesak Presiden untuk mengembalikan penafsiran Pancasila kepada MPR, sebagaimana diamanatkan dalam sila ke-4 dalam Pancasila," kata Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi saat penutupan KUII ke-VII di Pangkalpinang, Jumat (28/2) malam.

Oleh karena itu, keberadaan BPIP dalam penafsiran Pancasila tidak diperlukan lagi. Pihaknya pun mendesak Presiden Republik Indonesia untuk membubarkan BPIP tersebut. Sementara itu, Wapres KH Ma'ruf Amin tidak setuju dengan desakan yang meminta presiden untuk membubarkan BPIP. Hal itu disampaikan Ma'ruf menanggapi salah satu rekomendasi Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-VII di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang meminta pembubaran BPIP.

"Kenapa harus dibubarkan? Partai Islam sudah mengatakan bahwa BPIP tidak perlu dibubarkan," ujar Ma'ruf kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (4/3).

Ma'ruf mengingatkan, pembentukan BPIP sejak awal merupakan permintaan banyak pihak yang menilai perlu adanya lembaga yang mengawal Pancasila. Ma'ruf menjelaskan, hal itu karena tidak ada lagi lembaga yang mengawal Pancasila setelah Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) pada era orde Baru dibubarkan.

"BPIP dibentuk atas permintaan. Selama ini, sejak BP7 tidak ada, yang mengawal Pancasila ini siapa? MPR bukan lembaga menurut konstitusi untuk mengawal itu, tetapi tidak ada. Karena itu, perlu ada lembaga yang mengawal, lahirlah BPIP itu," ujarnya.

Wapres melanjutkan, jika kinerja BPIP dinilai kurang, sebaiknya diperbaiki kinerjanya, termasuk, jika ada pejabat yang dinilai masih kurang. "Kalau ada kerjanya yang tidak baik, diperbaiki kinerjanya saja bukan lembaganya. Membunuh tikus, rumahnya dibakar, ya jangan lah," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement