Kamis 05 Mar 2020 14:52 WIB

Polisi Gerebek Rumah Simpan Masker Ilegal

Polisi menyita 32.100 barang bukti masker dalam penggerebekan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Pengumuman stok masker kosong terpasang disalah satu toko alat kesehatan di Palembang.
Foto: Nova Wahyudi/Antara
Pengumuman stok masker kosong terpasang disalah satu toko alat kesehatan di Palembang.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Polda Metro Jaya kembali menggerebek sebuah rumah yang diduga menyimpan masker dan mengedarkannya secara ilegal. Polisi mengamankan satu pelaku berinisial FN (28 tahun) yang merupakan penyuplai masker itu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Herry Heryawan mengatakan, penggerebekan itu dilakukan di Perumahan Bukit Permai, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (4/3). Herry menyebut, diduga pelaku mengedarkan masker secara ilegal di tengah merebaknya virus Corona.

Baca Juga

"Benar, kami baru mengungkap kasus dugaan tindak pidana tanpa izin edar dan atau mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar (Kementerian Kesehatan RI)," kata Herry saat dikonfirmasi, Kamis (5/3).

Herry menuturkan, pada saat penggerebekan, polisi menyita 32.100 barang bukti masker. Bahkan adapula yang tanpa merek. Rinciannya adalah 23.100 masker tanpa merek dan 9 ribu masker merek Sensi.

Hingga saat ini, sambung Herry, polisi masih memeriksa pelaku secara intensif guna mengetahui motif penyimpanan masker tersebut. Selain itu, polisi juga masih menyelidiki ada atau tidaknya dugaan penimbunan masker. "Masih dalam proses pemeriksaan untuk ungkap motifnya," ungkap Herry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement