Jumat 06 Mar 2020 01:38 WIB

KPK Targetkan IPK 45 pada 2024

KPK mendorong IPK lebih tinggi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Logo KPK serta lambang Burung Garuda di ruang tunggu Gedung KPK, Jakarta, Ahad (19/2).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Logo KPK serta lambang Burung Garuda di ruang tunggu Gedung KPK, Jakarta, Ahad (19/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menjadi 45 pada 2024. Pada 2019 , IPK Indonesia ada di skor 40 dan menempati peringkat 85 dari 180 negara.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, upaya itu dilakukan dengan fokus menaikkan salah satu indikator IPK, yakni world justice project, yang tahun lalu mendapat nilai 21.

"KPK mendorong indeks itu lebih tinggi sehingga berkontribusi pada capaian CPI menjadi 45 di 2024," kata Ghufron dalam acara "Penandatanganan Kontrak Kinerja Pejabat Eselon I dan II KPK" di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2).

Menurut Ghufron, untuk mencapai target, pihaknya telah menetapkan empat fokus kerja, yakni penanganan korupsi di sektor bisnis, politik, aparat penegak hukum (APH), dan pelayanan publik.

"KPK tetapkan empat fokus area KPK, yaitu korupsi di sektor bisnis, korupsi di sektor politik, korupsi yang dilakukan APH, dan korupsi pada pelayanan publik," ujarnya.

KPK juga akan mengacu pada lima kebijakan presiden dalam menjalankan tugasnya, yaitu pembangunan SDM, infrastruktur, penyederhanaan regulasi termasuk di dalamnya omnibus law, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi.

Meskipun memfokuskan empat area penanganan korupsi hingga 2024, lembaga antirasuah juga akan tetap berpacu pada lima kebijakan presiden dalam menjalankan tugasnya.

"Lima kebijakan itu pembangunan SDM, infrastruktur, penyederhanaan regulasi termasuk di dalamnya omnibus law, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi," katanya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement