Kamis 05 Mar 2020 07:06 WIB

KPAI Kembali Terima Laporan Akun Medsos Jual Beli Anak

Sebuah akun media sosial di Instagram mengunggah 43 foto anak yang akan dijual

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Christiyaningsih
Media sosial Instagram. Sebuah akun media sosial di Instagram mengunggah 43 foto anak yang akan dijual. Ilustrasi.
Foto: EPA
Media sosial Instagram. Sebuah akun media sosial di Instagram mengunggah 43 foto anak yang akan dijual. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali menerima laporan jual beli anak melalui media sosial. Sebuah akun media sosial di Instagram mengunggah 43 foto anak yang akan dijual.

Komisioner KPAI Bidang Pornografi dan Cybercrime Margaret Aliyatul Maimunah mengatakan pihaknya segera menindak kasus ini. "Tentu hal ini sedang kami telaah. Selain menjadi telaah, KPAI juga berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri dan Kemenkominfo," kata Margaret, Rabu (4/3).

Baca Juga

Ia berharap koordinasi ini bisa segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Selain itu, KPAI juga meminta agar Kemenkominfo segera melakukan pemblokiran terhadap akun tersebut.

Selain dari sisi penegakan hukum dan pemblokiran, KPAI mengimbau masyarakat agar cerdas dalam menggunakan media sosial. Sebab, kejahatan melalui media sosial kini menjadi semakin beragam.

Margaret meminta agar orang tua berhati-hati dalam mengunggah foto anak-anak mereka. "Karena dapat menjadi incaran pelaku kejahatan, seperti yang sekarang terjadi, termasuk kejahatan lainnya seperti menjadi incaran kelompok pedofil," kata dia lagi.

Orang tua harus memiliki pemahaman mengenai bentuk-bentuk kejahatan siber yang mengancam terutama pada anak. Selanjutnya orang tua dapat melakukan upaya proteksi terhadap anak di dunia siber.

Pada tanggal 2 Maret 2020, KPAI menerima laporan ini melalui hotline pengaduan daring (online). Pengadu menyampaikan adanya dugaan pencatutan foto anaknya dalam akun jual beli anak dan diduga akun tersebut juga menjual beberapa anak yang lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement