REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna menindaklanjuti terkait barang bukti masker yang disita selama penggerebekan sepekan terakhir. Yusri menyebut, pihaknya belum dapat memutuskan, apakah barang bukti tersebut akan dijual kembali kepada masyarakat atau tidak.
Sebab, kata Yusri, seluruh masker yang polisi sita itu telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya guna penyelidikan selanjutnya. "Nanti akan koordinasi dengan stakeholder terkait terlebih dahulu (apakah masker yang disita akan dijual ke masyarakat atau tidak)," kata Yusri di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang, Rabu (4/3).
Sementara itu, ditemui dalam kesempatan yang sama, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan menuturkan, seluruh barang bukti masker yang telah diamankan, diketahui tidak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan RI. Sehingga kondisi masker tersebut diduga tidak sesuai standar yang telah ditentukan.
"Untuk sementara barang-barang ini tak memiliki izin edar sehingga dipakai di manapun tidak ada jaminan untuk digunakan. Setelah kita cek, tidak ada registrasi juga dari Kemenkes RI," ujar Iwan.
Seperti diketahui, sejak virus corona mulai mewabah, keberadaan masker mulai langka di pasaran. Dalam satu pekan terakhir, polisi melakukan penggerebekan di tiga lokasi berbeda yang diduga menimbun masker.
Saat penggerebekan di sebuah gudang cargo di Tangerang, polisi menyita barang bukti hampir 600 ribu masker dari berbagai merek. Di antaranya 180 karton berisi 360 ribu masker merek Remedi dan 107 karton berisi 214 ribu masker merek Volca dan Well-Best. Polisi masih memeriksa dua orang saksi berinisial H dan W dalam kasus tersebut.
Selain itu, polisi juga melakukan penggerebekan di Apartemen Royal Mediterania Tower Lavender, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (3/3). Polisi menyita ratusan masker berbagai merek. Di antaranya 120 kotak masker merk Sensi, 153 kotak masker merk Mitra, 71 kotak masker merk Prasti, serta 15 kotak masker merk Facemask.
Kepolisian pun telah menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan penimbunan masker di apartemen itu berinisial TVH (19 tahun). Atas perbutannya tersebut, tersangka terancam dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.