REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, mahasiswi tersangka penimbun masker, TFH (19), mengaku berbuat demikian untuk membantu biaya kuliah.
Tersangka mengaku berjualan baju wanita dan produk kecantikan sebelum menyadari banyaknya permintaan masker untuk mengantisipasi virus corona. "Tersangka ini memang sudah lama berdagang lewat online. Namun, baru-baru ini saja dia memutuskan berdagang masker," kata Yusri di Jakarta, Rabu (4/3).
Yusri mengatakan, ia berani menimbun masker dengan modal usahanya sendiri di tengah kelangkaan masker akibat permintaan tinggi.
Selain itu, teman-teman tersangka juga ikut membantu menjual masker yang saat itu langka keberadaannya.
Tak tanggung-tanggung, ia menimbun 350 dus masker. Satu dus masker dijualnya sekitar Rp 300 ribu-Rp 350 ribu.
"Selama ini tersangka mengaku berdagang untuk membayar uang kuliahnya," kaya Yusri.
Unit III Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, menangkap mahasiswi itu ketika tengah berada di dalam lift. Ia tertangkap basah tengah memindahkan tiga dus masker untuk ditimbun di apartemennya.
Setelah itu, polisi menggeledah satu unit Apartemen Mediterania milik TFH. Di kamar itu, polisi menemukan ratusan dus masker lain yang ditimbun oleh TFH.
Sedikitnya, ada 120 kotak masker wajah merek Sensi, 152 kotak masker wajah merk Mitra, 71 kotak masker wajah merek Prasti, dan 15 kotak masker wajah merek Facemas. "Sampai saat ini polisi masih mencari tahu izin resmi dari masker-masker tersebut," kata Yusri.
TFH dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan karena menimbun masker di tengah permintaan yang tinggi akibat isu virus corona.
Aparat kepolisian masih memburu penimbun-penimbun masker lain di Jakarta sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta aparat kepolisian bergerak menangani penimbunan bahan pokok dan masker yang membuat kepanikan di tengah masyarakat.