Rabu 04 Mar 2020 22:10 WIB

Polri Ingatkan Pelaku Penimbun Masker akan Diproses Hukum

Tindakan hukum terhadap penimbun masker tindak lanjut dari instruksi Presiden.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Andri Saubani
Petugas kepolisian Polda Metro Jaya melintasi barang bukti saat rilis dugaan penimbunan masker di gudang di Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Rabu (4/3/2020).
Foto: Antara/Fauzan
Petugas kepolisian Polda Metro Jaya melintasi barang bukti saat rilis dugaan penimbunan masker di gudang di Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Rabu (4/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Komisaris Besar Polisi Asep Adisaputra menegaskan, pihak kepolisian akan mengambil upaya penindakan hukum terhadap para pelaku penimbun masker dan hand sanitizer. Sehingga, saat ini ia sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga melakukan penimbunan masker.

"Sebagai tindak lanjut perintah dari Bapak Presiden terhadap jajaran kepolisian saat ini secara serentak Polri melakukan upaya penindakan hukum terhadap para pelaku yang diduga melakukan penimbunan masker dan hand sanitizer," katanya kepada Republika di Ruang Kabag Penum Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/3).

Baca Juga

Asep melanjutkan, sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang dengan sengaja meraih keuntungan lebih besar dengan menaikkan harga masker dan hand sanitizer dengan harga-harga yang tinggi. "Polri juga meningkatkan Cyber Patrol untuk mencegah berita-berita bohong dan hoaks tentang perkembangan corona," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Kepolisian akan menindak tegas oknum yang sengaja menimbun masker demi keuntungan pribadi dan menyebabkan kelangkaan masker di pasaran sehingga harganya melonjak ratusan persen.

"Mereka menimbun kan untuk cari keuntungan dengan kurangnya masker di pasaran sehingga masker bisa naik hingga lebih dari 100 persen dari harga Rp 20 ribu jadi Rp 500 ribu. Ini sudah suatu tindak kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri, kita akan tindak," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (2/3).

Yusri juga meminta agar tidak ada pihak yang menjadikan isu virus corona sebagai ajang mencari keuntungan pribadi yang merugikan masyarakat luas. Yusri menjelaskan, melakukan penimbunan untuk mencari keuntungan termasuk bentuk tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.

"Itu permainan para pelaku yang mencari keuntungan, ini sama seperti sembako. Seperti bawang putih yang mendadak hilang, nanti muncul harga naik," ujarnya.

Polda Metro Jaya contohnya, pada Selasa (3/3) malam mengungkap praktik penimbunan masker di sebuah apartemen di wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat. Dari apartemen tersebut, petugas kepolisian menyita sebanyak 350 kardus masker dari lokasi kejadian.

Pada Rabu (4/3), kemudian ditetapkan satu orang tersangka terkait dugaan penimbunan masker tersebut. Satu orang tersangka itu berinisial TVH (19 tahun).

Yusri menerangkan, pengungkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat kepada polisi mengenai sebuah akun Instagram yang menjual dan memamerkan tumpukan masker. Yusri menyebut, tersangka diketahui menjual masker-masker tersebut secara online melalui media sosial Instagram.

"Selanjutnya berdasarkan info tersebut tim Reskrim Polsek Tanjung Duren melakukan penyelidikan. Kemudian dari hasil penyelidikan diperoleh hasil bahwa akun instagram tersebut atas nama Helena milik TVH dan tinggal di Apartement Royal Mediterania Tanjung Duren Jakarta Barat," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (4/3).

Yusri mengungkapkan, tersangka ditangkap di dalam lift saat membawa tiga kardus besar berisi masker, Selasa (3/3). Polisi kemudian menggeledah kamar apartemen dan menemukan ratusan masker.

Dia menuturkan, polisi menyita ratusan masker berbagai merek. Di antaranya 120 kotak masker merk Sensi, 153 kotak masker merk Mitra, 71 kotak masker merk Prasti, serta 15 kotak masker merk Facemas.

photo
Imbauan WHO soal penggunaan masker - (istimewa)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement