Rabu 04 Mar 2020 20:36 WIB

Mahasiswa Bawa 'Pembersih Telinga' ke Gedung DPR

Kedatangan mahasiswa hari ini untuk menyampaikan lima pernyataan sikap.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi demo tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/4).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi demo tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi demonstrasi menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (4/4). Dalam aksinya, mahasiswa sempat membawa replika pembersih telinga yang terbuat dari bambu dan kertas yang dibentuk seperti ujung pembersih telinga.

Salah seorang mahasiswa dalam orasinya mengatakan, pembersih telinga tersebut merupakan simbol bahwa pemerintah dalam menyusun omnibus law tidak pernah mendengarkan aspirasi masyarakat. Berdasarkan pantauan Republika  mahasiswa terlihat memanjat pagar dan  mengikat salah satu 'pembersih telinga' tersebut di pagar pintu masuk kompleks Parlemen Senayan.

Koordinator BEM SI Wilayah Jabodetabek Banten Bagas Maropindra mengatakan, kedatangan mahasiswa hari ini untuk menyampaikan lima pernyataan sikap. Pertama, mereka dengan tegas menolak pengesahan RUU Cipta Kerja, karena dinilai bertentangan dengan UU Nomor 15 tahun 2019 Bab 2 Pasal 5 dan Bab 11 pasal 96 tentang perubahan atas UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

"(Kami) menolak upaya sentralisasi kekuasaan melalui konsep Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang mencederai semangat reformasi," kata Bagas, Rabu (4/4).

Bagas menambahkan, mahasiswa juga menolak penghapusan hak pekerja meliputi jaminan pekerjaan, jaminan pendapatan, dan jaminan sosial sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Selain itu mereka juga menolak penyederhanaan izin investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Mendesak pemerintah membuka ruang partisipasi untuk masyarakat dalam setiap penyusunan dan perubahan kebijakan," tuturnya.

Mahasiswa memulai aksi demonstrasi sejak pukul 14.00 WIB. Hingga berita ini ditulis, mereka tetap melakukan aksi. Tak ada seorang pun anggota DPR yang menemui massa aksi lantaran anggota DPR saat ini tengah menjalani masa reses. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement