Rabu 04 Mar 2020 18:49 WIB

Polres se-Jabar Dikerahkan Selidiki Kelangkaan Masker

Kelangkaan masker di pasaran disebut bisa berpotensi menganggu ketertiban masyarakat.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Andi Nur Aminah
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat memberikan perhatian khusus terkait kelangkaan masker di wilayahnya. Untuk mengetahui penyebab kelangkaan tersebut Polda Jabar mengerahkan seluruh polres melakukan penyelidikan. "Polda Jabar bersama jajaran polres turun tangan mendalami terkait penimbunan masker yang menyebabkan kelangkaan di masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga kepada para wartawan di Bandung, Rabu (4/3).

Menurut Saptono, kelangkaan masker di pasaran bisa berpotensi menganggu ketertiban masyarakat. Karena itu Polda Jabar turun ke lapangan melakukan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi. "Kami terjun ke lapangan untuk mengetahui penyebab terjadi kelangkaan. Jika ada pihak-pihak melakukan penimbunan akan ditindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar dia.

Baca Juga

Erlangga mengimbau kepada para pedagang ataupun produsen masker untuk tidak melakukan cara-cara curang dengan memanfaatkan situasi sekarang ini. Ia berharap kondisi ini disikapi secara proporsional sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. "Semua pihak harus bersikap proporsional dan dewasa dalam menyikapi kondisi ini. Jangan memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan dangkal," tutur dia.

Selain soal kelangkaan masker, lanjut Erlangga, polisi juga melakukan pemantauan terhadap media sosial terkait kasus virus corona. Ia mengatakan, informasi di media sosial terkait virus corona mengalami peningkatan. Atas kondisi tersebut, kata dia, polisi turun tangan melakukan pemantauan. "Kami melakukan patroli cyber untuk menangkal hoaks terkait virus corona. Kalau ada penimbunan dan berita hoaks, pasti kita tindak sesuai undang-undang yang berlaku," ujar dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement