Rabu 04 Mar 2020 18:43 WIB

Masuk ke Indonesia, WNA Harus Punya Sertifikat Kesehatan

Sertifikat kesehatan terutama diberlakukan bagi WNA dari empat negara episentrum.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan konferensi pers dampak penyebaran COVID-19 terhadap ekonomi Indonesia di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan konferensi pers dampak penyebaran COVID-19 terhadap ekonomi Indonesia di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga Negara Asing (WNA) yang akan mengunjungi Indonesia harus mempersiapkan diri membawa surat pernyataan sehat. Surat itu terutama bagi WNA yang berasal dari empat negara episentrum virus, yakni Korea Selatan, Italia, Iran, dan Jepang. Syarat ini diatur dalam Protokol Penanganan Corona yang telah disusun oleh Kantor Staf Kepresidenan bersama sejumlah menteri.

"Tadi protokol perlakuan di border, tadi juga imigrasi juga sudah kita tekankan bagimana perlakuan-perlakuan terhadap empat negara setelah Cina, episentrum baru. Satu yang paling pasti ada sertifikat healthy, travel story-nya, kira-kira itu," jelas Moeldoko di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (4/3).

Baca Juga

Moeldoko menjelaskan, sertifikat kesehatan yang dibawa oleh WNA tersebut harus dikeluarkan oleh otoritas kesehatan resmi bahwa yang bersangkutan melakukan perjalanan dalam kondisi sehat. Selain itu, riwayat perjalanan yang dapat dilihat dari catatan paspor yang bersangkutan juga harus jelas. "Ada pernyataan dari otoritas kesehatan, bahwa yang bersangkutan tidak dalam keadaan sakit, selama kurun waktu sekian hari," ujarnya.

Dengan adanya riwayat perjalanan yang jelas, pemerintah dapat menelusuri aktivitas perjalanan tiap WNA yang masuk ke Indonesia. Protokol penanganan kasus penyebaran virus corona ini telah disusun dan akan dijalan oleh sejumlah kementerian.

Pelaksanaan protokol penanganan corona dilakukan melalui beberapa langkah. Pertama, penyusunan protokol penanganan kasus COVID-19 dari Orang Dalam Pemantauan (ODP) hingga sehat kembali.

Kemudian membentuk protokol penanganan WNA yang akan masuk ke Indonesia melalui pintu perbatasan. Ketiga menyusun protokol komunikasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Moeldoko mengatakan, protokol komunikasi ini disusun agar pernyataan antara pemerintah pusat dan daerah sama.

"Jangan sampai nanti kaya kejadian di pengalaman kemarin. Ini Mendagri dan Menkominfo yang membuat agar nanti biar satu," kata Moeldoko.

Terakhir, pembentukan protokol pendidikan, baik itu dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui jaringan pesantren, dan tempat ibadah lainnya. "Pengalaman dari Korea kemarin, itu dari tempat ibadah munculnya. Maka ini para menteri juga harus me-reference itu, menjadi concern apa yang harus dilakukan di pendidikan," ujar dia.

Selain itu, dalam protokol ini juga disebutkan bahwa Direktoral Jenderal (Dirjen) Bea Cukai juga perlu menjelaskan kelangkaan bahan baku impor masker. Rakor ini dihadiri beberapa menteri di antaranya Menkominfo Jhonny G Plate, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi, Dirjen P2P Kementerian Kesehatan Dr. Anung Sugihantono, dan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ary Dwipayana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement