Rabu 04 Mar 2020 18:15 WIB

Ibu RT di Majalengka Jadi Mucikari Prostitusi Online

IRT itu mempekerjakan sejumlah PSK yang ditawarkan kepada laki-laki hidung belang.

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

MAJALENGKA, AYOBANDUNG.COM -- Seorang ibu rumah tangga diciduk Satuan Reskrim Polres Majalengka setelah diduga mengendalikan praktik prostitusi secara daring. Tersangka berinisial HP (35) diduga telah mempekerjakan sejumlah perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Seolah barang dagangan, HP menunjukkan para perempuan itu kepada pria-pria hidung belang.

"Tersangka mengirim gambar-gambar atau foto PSK melalui WA (aplikasi perpesanan WhatsApp)," beber Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso. Didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP M. Wafdan Muttaqin, dia menyebutkan, dari tangan HP disita sejumlah barang bukti.

AYO BACA : Polisi Ungkap Sumber Dana yang Digunakan Sunda Empire

Selain percakapan berisi pemesanan antara tersangka dengan pria hidung belang melalui WA, turut diamankan barang bukti lain berupa tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp1,7 juta, serta sejumlah tangkapan layar postingan media sosial. Kasus itu sendiri terungkap ketika seorang pria bersama dua perempuan ditemukan polisi dalam sebuah kamar hotel di Kabupaten Majalengka, akhir Februari lalu.

AYO BACA : Polda Jabar Perkirakan Anggota Sunda Empire Capai Seribuan

Dari situ, polisi mendapati aktivitas keduanya difasilitasi HP. Tersangka HP selanjutnya dibekuk dan dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HP diancam hukuman penjara.

"Ancamannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," cetusnya.

AYO BACA : Sindikat Kriminal Uang Palsu Dibekuk Polres Cimahi

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement