Rabu 04 Mar 2020 16:55 WIB

Kemenko PMK: Tingkatkan Pengawasan Dana BOS

Hampir semua program yang berkaitan dengan manusia bentuk kecurangannya hampir sama.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Agus Yulianto
Deputi Bidang Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Sartono.
Foto: Gumanti Awaliyah / Republika
Deputi Bidang Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Sartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membangun sistem yang aman untuk pengawasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK, Agus Sartono ingin memastikan data yang ada di lapangan sesuai dengan penyaluran dana BOS.

"Jadi kita ingin memastikan dengan dapodik di Kemendikbud, dan EMIS di Kemenag. Kita pastikan, jangan tiba-tiba muridnya bertambah," kata Agus, di Kantor Kemenko PMK, Rabu (4/3).

Dia mengatakan, peluang-peluang kecurangan tentu saja bisa terjadi. Sebab, hampir semua program yang berkaitan dengan manusia bentuk kecurangannya hampir sama yakni jumlah penerima bantuan tiba-tiba meningkat.

Biasanya, yang menjadi masalah di dalam penggunaan dana BOS adalah sekolah tetap mendata siswa yang sudah lulus. "Jangan sampai ada siswa yang sudah lulus, tidak segera dikeluarkan di dapodik," kata Agus.

Dikatakannya, dalam rapat tertutup bersama Kemendikbud, Kemenag, dan Kemendagri, Mendikbud telah menyatakan akan memperbaiki sistem dapodik. Mendikbud menyampaikan, akan membangun platform terintegrasi untuk membangun data siswa dan guru.

Selain itu, lanjut dia, Kemenko PMK juga mendorong agar masing-masing kementerian berkoordinasi dengan baik. Koordinasi dibutuhkan agar data siswa di setiap sekolah di daerah dapat tercatat dengan akurat.

"Mestinya dengan data siswa yang akurat, maka tidak bisa lagi terjadi inflasi jumlah siswa. Jadi, kita ingin betul-betul penyaluran dana BOS atas dasar jumlah siswa yang akurat," kata dia lagi.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah ingin bersama-sama memperbaiki kualitas pengelolaan anggaran pendidikan. Sebab, anggaran pendidikan sangat besar yakni 20 persen dari total anggaran yang nilainya lebih dari Rp 550 triliun.

"Selama ini kan penyalurannya melalui berbagai saluran, ada yang dari satu kementerian, sekarang namanya Kemendikbud. Ada yang melalui Kemenristek, ada yang melalui Kemenag," kata Sri.

Sementara di daerah anggaran terbagi lagi. Anggaran yang disalurkan ke daerah berupa DAU untuk gaji guru, dan DAK fisik yang biasanya digunakan untuk memperbaiki sekolah, serta DAK nonfisik.

Sri menjelaskan, kemendikbud bertugas untuk mengurus akuntabilitas anggaran untuk dana BOS. Sementara Kemenag bertugas mengelola dana BOS untuk madrasah mulai dari tsanawiyah, ibtidaiyah, hingga aliyah.

"Jadi salurannya itu beda-beda. Kriterianya lain-lain, sehingga kita tidak bisa mentrack apakah anggaran itu benar-benar digunakan untuk anggaran pendidikan dan untuk memperbaiki kualitas pendidikan," kata Sri.

Selain melakukan perubahan terkait mekanisme penyaluran, Kemendikbud juga mengubah persentase penggunaan dana BOS. Apabila sebelumnya untuk guru honorer dana BOS maksimal boleh digunakan hingga 30 persen, sekarang menjadi 50 persen.

Penyaluran dana BOS tahap satu sudah dilakukan pada Februari lalu. Pada tahap satu, dana BOS yang disalurkan sebesar Rp 9,8 triliun untuk 136.579 sekolah di seluruh Indonesia.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement