Republika.co.id, BOGOR -- Polres Bogor masih mendalami hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor yang dilakukan pada Selasa (3/3) kemarin. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif.
"Sampai hari ini, bahkan penyidik secara estafet masih melakukan pemeriksaan terkait dengan enam orang yang kita amankan. Dimana posisinya masing-masing berbeda-beda," kata Kasat Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi (AKP) Benny Cahyadi di Mapolres Bogor, Rabu (4/3).
Dari hasil OTT tersebut, Beny menjelaskan, terdapat enam orang yang diperiksa, yakni tiga berasal aparatur sipil negara (ASN) dan tiga non-ASN. Dari enam orang tersebut, empat orang telah dipulangkan usai menjalani pemeriksaan. "Tinggal dua ini masih kita lakukan secara estafet. IR dan FA dua-duanya ASN," katanya.
Karena itu, pihaknya masih belum dapat memastikan delik pidana yang disangkakan, baik kasus korupsi atau kasus suap. Sejuah ini, kata dia, penyidik masih terus melakukan pengembangan terkait proses tersebut.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bogor, melakukan OTT pada Sekertaris Dinas DPKPP Kabupaten Bogor, IR, Selasa (3/3). IR kemudian digelandang ke Mapolres Bogor. OTT tersebut dilakukan sekira pukul 16.00 WIB di ruang kerja Sekdis DPKPP Kabupaten Bogor.
Dari hasil OTT tersebut, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai, dokumen-dokumen dan telepon seluler. "Uang yang kita amankan senilai Rp 120 juta," kata dia.
Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin menyatakan, IR masih berstatus ASN di Kabupaten Bogor. Sehingga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan bantuan hukum.
Kepala Dinas DPKPP Kabupaten Bogor Juanda Dimansyah hanya pasrah mengetahui sekertarisnya digelandang ke Mapolres Bogor. Juanda menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Selebihnya, dia berharap, kejadian serupa tak lagi terulang di dinasnya.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bogor Agus Salim menyatakan dewan akan terus memberi dukungan pihak berwajib untuk menegakkan hukum di lingkungan Pemkab Bogor. Agus menyatakan, dewan tak ingin kejadian serupa kemabali terulang.