Rabu 04 Mar 2020 16:08 WIB

Penimbun Masker di Jakbar Jadi Tersangka

Polisi menangkap pelaku penimbun masker di dalam lift apartemen di Tanjung Duren.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan penimbunan masker di Apartemen Royal Mediterania Tower Lavender, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Satu orang tersangka itu berinisial TVH (19 tahun).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat kepada polisi mengenai sebuah akun Instagram yang menjual dan memamerkan tumpukan masker. Yusri menyebut, tersangka diketahui menjual masker-masker tersebut secara online melalui media sosial Instagram.

Baca Juga

"Selanjutnya berdasarkan info tersebut tim Reskrim Polsek Tanjung Duren melakukan penyelidikan. Kemudian dari hasil penyelidikan diperoleh hasil bahwa akun Instagram tersebut atas nama Helena milik TVH dan tinggal di Apartement Royal Mediterania Tanjung Duren Jakarta Barat," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (4/3).

Yusri mengungkapkan, tersangka ditangkap di dalam lift saat membawa tiga kardus besar berisi masker, Selasa (3/3). Polisi kemudian menggeledah kamar apartemen dan menemukan ratusan masker.

Dia menuturkan, polisi menyita ratusan masker berbagai merek. Di antaranya 120 kotak masker merk Sensi, 153 kotak masker merk Mitra, 71 kotak masker merk Prasti, serta 15 kotak masker merk Facemas.

Kepada polisi, tersangka mengaku masker itu dia beli dari supermarket dan sengaja dikumpulkan. Sebab, setelah virus Corona masuk ke Indonesia, masker menjadi barang langka dan harganya melambung. Tersangka pun menjual masker itu dengan harga tinggi. "Diketahui oleh tersangka bahwa di pasaran sangat sulit ditemukan masker muka," papar Yusri.

Saat ini, sambung Yusri, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Tanjung Duren untuk pemeriksaan lebih intensif. Polisi pun masih menyelidiki kasus tersebut.

Atas perbutannya tersebut, pelaku terancam dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap oknum yang diduga melakukan praktik penimbunan masker di tengah momen masuknya virus corona di Indonesia. Polisi menyita ratusan kardus masker berbagai merek di sebuah apartemen di wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

"Benar (polisi mengungkap praktik penimbunan masker)," kata Yusri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement