jatimnow.com - Mustain (34) asal Dusun Tapora, Kedundung, Sampang, Madura, dibekuk Unit Reskrim Polsek Rungkut. Karyawan laundry itu diamankan setelah terbukti mencuri mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol L 1896 EN milik Wasidi, warga Jalan Gununganyar Jaya Tengah XXV, Surabaya yang merupakan majikan pelaku.
Kapolsek Rungkut, Kompol I Gede Suartika mengatakan pelaku dibekuk setelah pihaknya mendapat laporan dari korban. "Kita awalnya dapat laporan. Kemudian anggota menyelidiki ke TKP. Nah, tersangka ini ada di rumah korban saat itu. Dia terlihat mencurigakan. Dari situ langsung kita periksa," terang Gede, Selasa (3/3/2020).
Saat diperiksa, tersangka Mustain mengakui semua perbuatannya. Dia mengatakan jika pencurian itu dilakukan bersama ketiga temannya.
"Jadi, tersangka ini merupakan otak dari pencurian mobil ini. Dia bekerja ditempat korban atau majikannya sebagai karyawan laundry. Tersangka ini yang merencanakan semuanya. Temannya yang bagian mencuri," jelasnya.
Dalam modusnya, tersangka Mustain lebih dulu mengambil kunci mobil saat majikannya sedang tidur. Kunci itu kemudian diberikan kepada ketiga temannya yang sudah menunggu di luar.
Setelah kunci mobil sudah ditangan temannya, Mustain kembali masuk ke dalam kamar tidur dan berpura-pura tidur. Aksi pencurian itu berlangsung cepat. Mobil majikannya yang berhasil dicuri kemudian dibawa kabur ke Madura.
"Mobil korban ini dicuri tersangka dan temannya pada pagi hari, sebelum Salat Subuh. Bahkan, saat tahu jika mobilnya hilang, korban sempat membangunkan tersangka Mustain ini. Jadi tidak ada rasa curiga kepada tersangka," ujarnya.
Mustain yang sudah diamankan kemudian dikeler ke Madura, ke tempat tiga temannya yang diketahui berinisial FD, FM dan AR, menyembunyikan mobil milik korban. Namun, pergerakan polisi saat itu sudah diendus mereka, dan akhirnya kabur. Sedangkan mobil korban ditinggal.
"Jadi, kita ke sana hanya amankan barang bukti mobil. Tiga pelaku dari teman tersangka Mustain ini sudah kabur, melarikan diri. Saat ini ketiganya sudah kita tetapkan sebagai DPO," kata Gede.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku yang kini buron diketahui merupakan mantan karyawan laundry milik korban. Jadi mereka tahu seluk beluk rumah korban.
"Ini akan kita dalami terus. Anggota sudah di lapangan untuk mencari tahu keberadaan tiga tersangka yang kini buron. Semoga segera dapat kita amankan," katanya sambil menyebut tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.