Rabu 04 Mar 2020 06:27 WIB

Konsep Kerja BPIP Perlu Disinkronisasi dengan MPR

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad menilai BPIP tidak perlu dibubarkan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad
Foto: dok Agus Raharjo
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan MPR ikut mengomentari hasil Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) yang merekomendasikan agar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dibubarkan. Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad menilai BPIP tidak perlu dibubarkan.

"(BPIP) Tidak perlu dibubarkan, tapi konsep kerja diatur biar sinkron dengan MPR," kata Fadel kepada Republika.co.id, Selasa (3/3).

Sementara itu Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menghormati hasil Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VII di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (29/2) lalu. Ia berpandangan, penafsiran Pancasila yang direkomendasikan untuk dikembalikan kepada lembaga MPR RI menurutnya hal yang rasional.

"Mengingat saat ini MPR secara konsekuen melaksanakan sosialisasi Empat Pilar MPR RI, untuk itu dibutuhkan dasar hukum sebagai dasar MPR melaksanakan tugas untuk menafsirkan Pancasila," ujarnya.

Selain itu mengomentari pernyataan  Kepala BPIP Yudian Wahyudi yang dianggap kontroversial, Bamsoet berharap agar seluruh pejabat BPIP lebih bijak dan tidak mengeluarkan pernyataan kontroversial yang berpotensi menimbulkan polemik dan mengakibatkan reaksi seperti yang dilakukan KUII. Mantan Ketua DPR itu juga meminta agar masyarakat memberikan kesempatan kepada BPIP untuk membenahi diri menyusul pernyataan BPIP yang dianggap menimbulkan kontroversi di masyarakat. 

"Bisa saja hal itu terjadi karena ketidakpahaman pejabat BPIP terhadap nilai-nilai yang tersirat maupun tersurat dari sila-sila Pancasila," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-VII di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendesak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk membubarkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), karena keberadaan BPIP tersebut tidak diperlukan lagi.

"Kami mendesak presiden untuk mengembalikan penafsiran Pancasila kepada MPR, sebagaimana diamanatkan dalam sila ke-4 dalam Pancasila," kata Wakil Ketua Umum MUI Pusat, KH Muhyiddin Junaidi saat penutupan KUII ke-VII di Pangkalpinang, Jumat (29/2) malam. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement