Ahad 01 Mar 2020 06:22 WIB

Satres Narkoba Purwakarta Bekuk Pengedar Sabu

Pengedar narkoba itu dibekuk di Jalan Raya Taman Makan Pahlawan, Purwakarta

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Andi Nur Aminah
Polisi menunjukkan barang bukti berupa sabu dalam rilis kasus narkotika (ilustrasi)
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Polisi menunjukkan barang bukti berupa sabu dalam rilis kasus narkotika (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Kepolisian Resor Purwakarta melalui Satres Narkoba berhasil membekuk pengedar narkoba. Pelaku berinisial US (33) berhasil ditangkap pada bulan lalu dan dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.

Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcaho mengatakan, pelaku dibekuk di Jalan Raya Taman Makan Pahlawan, Purwakarta. Dari tangan pelaku diamankan satu buah tas warna pelangi yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip berisi dua bungkus lakban hitam. Masing-masing di dalamnya terdapat plastik klip berisi kristal warna putih.

Baca Juga

Pihaknya juga mengamankan satu buah tas kecil warna cokelat yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip berisi kristal warna putih. "Narkoba yang berhasil kami amankan seberat 39,4 gram, satu buah alat sabu (bong), satu unit kendaraan roda empat dan satu buah handphone warna hitam," kata Heri dalam siaran persnya, Sabtu (29/2).

Berdasarkan keterangan keterangan pelaku, barang bukti narkoba diduga sabu-sabtu itu diperoleh dari pelaku FEY (DPO). Pihaknya pun tengah melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus tersebut. "Terhadap Pelaku US dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement