Ahad 01 Mar 2020 06:19 WIB

Gudang Miras di Pemukiman Mewah Bandung Terjaring Razia

Pemilik cafe memiliki gudang miras berjarak kurang lebih 300 meter dari lokasi cafe.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Gudang miras berkedok rumah tinggal di Kampung Cipami, Desa Citeko, Kecamatan Plered, disegel Satuan Narkoba Polres Purwakarta, Jumat (4/1).
Foto: dok. Humas Polres Purwakarta
Gudang miras berkedok rumah tinggal di Kampung Cipami, Desa Citeko, Kecamatan Plered, disegel Satuan Narkoba Polres Purwakarta, Jumat (4/1).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG- Tim gabungan dari Polrestabes Bandung, TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN), Satpol PP, Disbudpar dan Bea Cukai menggrebek rumah mewah yang dijadikan gudang atau tempat penyimpanan minuman keras (miras). Temuan tersebut didapati saat dilakukan razia tempat hiburan malam Sabtu dini hari (29/2).

Gudang tersebut berada di Jalan Mekar Utama, Kota Bandung. Sebelumnya, tim gabungan melakukan razia di beberapa resto dan cafe yang tidak jauh dari lokasi gudang. Pihak kepolisian menanyakan asal usul miras yang ada di cafe tersebut dan pemilik menunjukkan ke gudang tempat penyimpanan.

"Kita dapati, pemilik cafe memiliki gudang miras berjarak kurang lebih 300 meter dari lokasi cafe," ujar Kabags Ops Polrestabes Bandung, AKBP Widodo.

Ia mengatakan, gudang tersebut berada di pemukiman perumahan mewah. Sebab, dari pintu masuk perumahan hingga ke lokasi gudang terdapat rumah mewah. Selain itu, di gudang tersebut terdapat mobil ranger, mobil SUV, beberapa motor klasik serta moge.

"Pemilik cafe, pemilik rumah (gudang miras) ini," katanya. Menurutnya, pemilik miras tidak memiliki surat izin penyimpanan miras dan diketahui telah menjalankan bisnisnya kurang lebih tiga tahun.

"Kita amankan 4.322 ribu botol miras. Karena tidak miliki izin, kita sita dan kita amankan di Satnarkoba," katanya. Gudang tersebut pun langsung disegel dan dipasang garis polisi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement