Ahad 01 Mar 2020 00:53 WIB

KLHK Pastikan Korporasi Dapat Sanksi Akibat Kebakaran Hutan

Korporasi dipastikan mendapatkan sanksi karena ada pasal larangan membakar hutan

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Kebakaran hutan
Foto: blogspot
Kebakaran hutan

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membantah perusahaan akan lepas tanggung jawab jika terjadi kebakaran hutan di areal kerjanya dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Korporasi justru dipastikan mendapatkan sanksi karena ada pasal yang mengatur larangan membakar hutan.

"Di Pasal 50, pasal larangan itu disebutkan dilarang membakar hutan, di Pasal 78 ayat 3-nya sanksinya ada sanksi-sanksi denda dan sanksi pidana," ujar Tenaga Ahli Menteri LHK/Tim Ahli RUU Omnibus Law, Ilyas Asaad di Yogyakarta, Sabtu (29/2).

Draf RUU Ciptaker memuat ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan beberapa pasal diubah bahkan dihapus. Salah satunya revisi terhadap Pasal 49 sehingga berbunyi, "pemegang hak atau perizinan berusaha wajib melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan di areal kerjanya."

Pasal 49 UU Nomor 41/1999 saat ini berbunyi, "pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya". Akan tetapi, kata Ilyas, Pasal 50 ayat (1) kemudian mengatur larangan terhadap setiap orang yang diberikan perizinan berusaha di kawasan hutan dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan.

Pada Pasal 50 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang dilarang (c) membakar hutan. Aturan larangan ini jika dilanggar akan mendapatkan sanksi yang diatur dalam Pasal 78 ayat (3) yang juga direvisi.

"Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c, diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah)."

Ilyas mengatakan, sanksi dalam RUU Ciptaker lebih berat dibandingkan yang berlaku saat ini. UU 41/1999 memberikan sanksi untuk kasus yang sama ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

"Bagi korporasi, diberikan tambahan yang baru. Ia bertanggung jawab wajib melakukan pencegahan dan pengendalian. Kalau begitu ini ada penguatan daripada yang sebelumya," kata Ilyas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement