Sabtu 29 Feb 2020 19:24 WIB

Satpol PP Depok Segel Hotel yang tak Kantongi Izin

Hotel tersebut tidak memiliki IMB dan izin operasioal.

Rep: Rusydi Nurdiansyah/ Red: Nashih Nashrullah
Hotel tersebut tidak memiliki IMB dan izin operasioal. Ilustrasi Satpol PP
Foto: Foto : MgRol112
Hotel tersebut tidak memiliki IMB dan izin operasioal. Ilustrasi Satpol PP

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK— Satpol PP Kota Depok melakukan penertiban dengan penyegelan satu hotel tak berizin di Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji. Hotel Oyo Chataryn Residence ini disegel dengan di pasang plang segel karena tidak memiliki mendirikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin operasional.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman penyegelan dilakukan dengan menurunkan tim gabungan yang terdiri dari 20 personel Satpol PP, delapan personel kepolisian, enam personel TNI, lima personel Linmas, pihak kelurahan, kecamatan, hingga dibantu RT-RW setempat. 

Baca Juga

"Penyegelan bangunan ini karena sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2013 tentang IMB," ujar Taufiqurakhman di Kantor Satpol PP Kota Depok, Sabtu (29/2). 

Dia menambahkan, sebelum tindak penyegelan, pihaknya sudah memberikan surat peringatan. "Kami sudah memberi surat peringatan sebelum dilakukan penyegelan, sehingga pelaksanaan penyegelan berjalan lancar tanpa perlawanan dari pemilik bangunan," terang Taufiqurakhman. 

Pihaknya, lanjut dia, juga mengimbau Ketua RT-RW dan tokoh masyarakat untuk turut membantu mengawasi dan melaporkan bila ada pemilik bangunan atau bahkan kos-kosan dan hotel yang beroperasi, namun menyalahi ketentuan hukum yang belaku.  

"Kami harap masyarakat untuk melapor agar ditindak. Terlebih, terhadap bangunan yang sudah diberikan penyegelan," kata Taufiqurakhman. 

Menurut Taufiqurakhman, untuk penyegelan bangunan hotel tersebut, pihaknya akan memantau terus palaksanaan pengurusan perizinannya. "Jika IMB sudah keluar, baru akan kami cabut tiang papan segelnya," kata dia. (Rusdy Nurdiansyah)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement