Jumat 28 Feb 2020 22:03 WIB

Pelajar Muhammadiyah Dukung Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Dukungan masyarakat jadi pertimbangan MA menangkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok Bogor

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan dukungan masyarakat jadi pertimbangan MA menangkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok Bogor
Foto: Republika/Nugroho Habibi
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan dukungan masyarakat jadi pertimbangan MA menangkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok Bogor

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor menerima dukungan dari para pelajar di Kota Bogor terkait Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sebelumnya menang dalam gugatan uji materil di Mahkamah Agung.

Dukungan tersebut dalam bentuk surat dan pernyataan yang ditulis tangan oleh para siswa dan disampaikan oleh beberapa organisasi pelajar, antara lain, Ikatan Pelajar Muhammadiyah, kepada Wali Kota Bogor Bima Arya di Balai Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/2).

Usai menerima dukungan dari para pelajar, Bima Arya mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepedulian para siswa di Kota Bogor terhadap Perda KTR. "Ini menunjukkan bahwa para pelajar juga peduli terhadap kehidupan yang sehat dan udara yang bersih," katanya.

Bima Arya menegaskan, lebih baik tidak merokok karena merokok dapat membuat hidup tidak sehat dan lingkungan tercemar. "Merokok juga adalah perilaku pemborosan," katanya.

Bima menjelaskan, adanya dukungan dari para pelajar Kota Bogor ini, menambah panjang deretan dukungan terhadap keberadaan Perda KTR. Menurut dia, pada saat Perda KTR Kota Bogor diuji materil ke Mahkamah Agung (MA) dukungan kepada Pemerintah Kota Bogor untuk Perda KTR terus berdatangan. Antara lain dari lembaga swadaya (LSM), akademisi, kampus, dan pemerintah daerah lainnya yang memiliki Perda KTR.

Bima menyebut banyaknya dukungan terhadap Pemerintah Kota Bogor menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan MA untuk menolak gugatan uji materil terhadap Perda KTR.

Bima Arya mengatakan Perda KTR yang mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, sudah sesuai dengan prosedur aturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Perda KTR Kota Bogor digugat melalui uji materil ke MA. Gugatan itu mempersoalkan tidak diperkenannya penampilan produk rokok dan iklan rokok.

Menurut Bima, adanya gugatan terhadap Perda KTR ini, Pemerintah Kota Bogor menghadapi tantangan besar. "Namun dengan banyaknya dukungan dari banyak pihak, Kota Bogor menang. Kalau kita bersatu dan elemen masyarakat luas mendukung, kita akan menang," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement