Jumat 28 Feb 2020 21:00 WIB

Ketua MA Perintahkan Cabut Aturan Larangan Rekam Sidang

Mahkamah Agung sempat mengeluarkan aturan larangan merekam persidangan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali (tengah) menyampaikan laporan kinerja dalam Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2019 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali (tengah) menyampaikan laporan kinerja dalam Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2019 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali memerintahkan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA, Prim Haryadi, mencabut surat edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan. Saat dikonfirmasi, Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro membenarkannya.

"Betul. Ternyata setelah diteliti itu sudah diatur dan itu sudah diperintahkan untuk mencabut," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (28/2).

Baca Juga

Andi mengatakan, dasar pencabutan SEMA yang didalamnya mengatur mengenai Izin Ketua Pengadilan Negeri atas pengambilan foto, rekaman suara, dan rekaman TV sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. "Saya sudah baca. Karena itu sudah diatur KUHAP, sudah diatur dalam PP 27/1983 itu kan dalam rangka ketertiban persidangan untuk kelancaran tertibnya persidangan," terang Andi.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, aturan ini akan memperparah praktik mafia peradilan yang selama ini dalam banyak laporan sangat banyak ditemukan. Aturan ini juga bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalistik dalam memperoleh informasi dan menyebarluaskannya kepada masyarakat

"Apalagi terdapat ancaman pemidanaan di dalamnya. Ancaman pidana yang ada dalam Surat Edaran tersebut sudah terdapat dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga tidak pada tempatnya dicantumkan dalam Surat Edaran ini," kata Ketua YLBHI, Asfinawati dalam keterangannya, Kamis (26/2).

Selain itu, lanjut dia, mengambil gambar, merekam, dan meliput persidangan tanpa izin adalah ranah hukum administrasi yang dihubungkan dengan sesuatu perbuatan yang dilarang. Sedangkan mengambil gambar, merekam, dan meliput tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang.

"Ketua Pengadilan dan birokrasinya akan dengan mudah menolak permohonan izin tersebut dengan berbagai alasan dan kepentingan tertentu," tegasnya.

Adapun dalam SEMA  itu antara lain mengatur pelarangan untuk merekam suara, mengambil foto dan rekaman audio visual tanpa seizin Ketua Pengadilan pada saat proses persidangan. "Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan,” tulis poin 3 isi SEMA tersebut.

Latar belakang diterbitkannya SEMA ini karena MA menganggap penegakan aturan dalam menghadiri persidangan kurang tertib sebagaimana telah diatur dalam berbagai aturan perundang-undangan. Selain itu juga ada sejumlah tindakan yang dilakukan oknum tertentu sehingga menggangu jalannya persidangan.

"Serta untuk menjaga marwah pengadilan sehingga dibutuhkan suatu aturan untuk mengantisipasi hal-hal tersebut,” tulis MA dalam latar belakang SEMA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement