Jumat 28 Feb 2020 19:31 WIB

BPOM Jabar Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal di Cirebon

Di gudang kosmetik tersebut ditemukan kegiatan repack produk kosmetik.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Barat, menggerebek sebuah gudang kosmetik ilegal yang berada di Desa Ciledug Tengah, Kabupaten Cirebon. Foto kosmetik ilegal, (ilustrasi).
Foto: Antara/Budi Candra Setya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Barat, menggerebek sebuah gudang kosmetik ilegal yang berada di Desa Ciledug Tengah, Kabupaten Cirebon. Foto kosmetik ilegal, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Barat, menggerebek sebuah gudang kosmetik ilegal yang berada di Desa Ciledug Tengah, Kabupaten Cirebon. Dalam penggerebekan mereka menyita beberapa barang bukti.

"Kita melakukan pemeriksaan salah satu gudang yang berada di Ciledug. Dan setelah dilakukan pemeriksaan kita temukan kegiatan repack produk kosmetik," kata Staf Penindakan BPOM Jawa Barat Edward Siahaan di Cirebon, Jumat (28/2).

Baca Juga

Edward mengatakan saat dilakukan pemeriksaan atau penggerebekan, karyawan gudang kosmetik tersebut ternyata sedang melakukan pengepakan produk dan juga penempelan lebel. Namun semua itu tidak melalui izin dari BPOM, sehingga bisa dikatakan bahwa produk-produk yang ada di gudang tersebut adalah ilegal.

"Saat diperiksa ada beberapa bahan baku yang siap di 'repack' dan ada juga sudah diberi lebel," ujarnya.

Selain itu ada juga barang-barang atau kosmetik yang sudah siap diedarkan dan dari keterangan karyawan, gudang tersebut sudah beroperasi selama beberapa bulan. Ketika ditanya terkait pemasaran produk kosmetik ilegal tersebut, Edward tidak mengetahui secara pasti, karena saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Dia menambahkan barang-barang atau kosmetik ilegal yang disita belum diketahui jumlah pastinya karena sampai saat ini masih dilakukan pendataan. "Sampai saat ini kita masih dalam proses penghitungan dan masih memilah, jadi belum diketahui secara pasti ada berapa produk dan jumlahnya," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement