Jumat 28 Feb 2020 11:24 WIB

Ketua KPU Kembali Diperiksa KPK

Pemanggilan ketua KPU terikait kasus dugaan suap PAW caleg PDIP.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPU Arief Budiman.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPU Arief Budiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, Jum'at (28/2). Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengungkapkan Arief diperiksa terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR tahun 2019-2024.

Pemeriksaan kali ini  merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Selasa (25/2), penyidik dan saksi menyepakati untuk menunda pemeriksaan lantaran bencana alam banjir. Tiba di Gedung KPK Jakarta, Arief mengaku sudah sempat hadir saat pemanggilan sebelumnya.

Baca Juga

"(Waktu) Banjir, aku sudah hadir. Tapi diinformasikan oleh pihak KPK karena akses ke sini atau penyidik yang mau ke sini terkendala banjir jadi dipindah sebenarnya dipindah nya hari Rabu tapi saya tidak bisa Rabu," kata Arief di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/2).

Menurut Arief panggilan kali ini kemungkinan untuk melengkapi berkas keempat tersangka. "Saya lupa panggilannya ya. Pokoknya untuk apa ya, mungkin pak Wahyu Setiawan sama Bu Tio. Pokoknya untuk empat orang itu," ujarnya.

Dalam dua hari terakhir, penyidik komisi antirasuah telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi seperti Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto; Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah; dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik.

Terhadap Hasto dan Donny, KPK mendalami percakapan yang bersangkutan dengan para tersangka terkait kasus PAW. "Pendalaman pemeriksaan sebelumnya, dan lebih fokus kepada terkait konfirmasi isi dari barang bukti elektronik," ujar Ali mengenai materi pemeriksaan terhadap Hasto.

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan; eks caleg PDIP, Harun Masiku; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful (swasta). Harun diduga menyuap Wahyu dengan uang Rp900 juta. Dari keempat orang tersangka, hanya Harun yang belum ditangkap dan masih menjadi buron KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement