Jumat 28 Feb 2020 00:07 WIB

Pemilu Serentak Dipertahankan, Puan: Putusan MK Final

Ketua DPR Puan Maharani menghargai putusan MK yang mempertahankan pemilu serentak.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Ketua DPR Puan Maharani
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua DPR Puan Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Puan Maharani menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertahankan pemilu serentak untuk pilpres, pileg dan DPD. Baginya, yang terpenting kekurangan pemilu serentak 2019 bisa diperbaiki dan tak terulang di tahun 2024.

"Yang sudah diputuskan MK merupakan keputusan final dan mengikat. Tentu saja walaupun ada varian yg diberikan sebagai alternatif," ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2).

Baca Juga

Puan berharap, Pemilu 2024 nanti menjadi pesta demokrasi yang tidak merugikan rakyat. Sebab, memang ada sejumlah hal yang dikritisi dalam Pemilu 2019. "Sehingga hal-hal yang kemarin terjadi secara negatif, seperti ada korban, petugas bekerja terus menerus hingga kelelahan, tidak terulang di 2024," katanya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan terkait permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada terkait pemilu serentak. Dalam pertimbangannya, hakim MK tetap mempertahankan pemilu serentak untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), anggota DPR, serta DPD secara serentak.

Saldi menjelaskan, pertimbangan demikian baik secara doktriner maupun praktik merupakan konsekuensi logis dan upaya penguatan sistem pemerintahan presidensial. Akan tetapi, MK membuka peluang peninjauan dan penataan kembali pemilu serentak yang dilaksanakan pada Pemilu 2019 yakni Pilpres serta Pileg DPR, DPD, dan DPRD.

Namun, Saldi menegaskan, secara konstitusional dengan mempertimbangkan sistem pemerintahan presidensial, pilpres dan pemilihan anggota DPR serta DPD harus dilakukan serentak. Di sisi lain, MK memberikan enam alternatif model pemilu dengan tetap memperhatikan makna pemilu serentak dalam putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 sehingga tetap konstitusional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement