REPUBLIKA.CO.ID, KAJEN -- Dana Desa yang dialokasikan bagi desa-desa di Kabupaten Pekalongan tahun 2020, mengalami kenaikan sekitar 2,5 persen dibanding tahun sebelumnya. Bupati Pekalongan Asip Kholbihi menyebutkan, bila tahun 2019 Dana Desa yang disalurkan di Kabupaten Pekalongan sebesar Rp 259,7 miliar, maka pada tahun 2020 naik menjadi Rp 266,3 miliar atau naik sekitar Rp 6,6 miliar.
Demikian juga dengan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Pekalongan, Asip menyebutkan, juga mengalami kenaikan. Bila pada tahun 2019, ADD yang disalurkan tercatat sebesar Rp 103,5 miliar, maka pada tahun naik menjadi Rp 110,7 miliar atau mengalami peningkatan sebesar Rp 7,2 miliar.
Terkait hal ini, Bupati berharap para kepala desa dan perangkat desa yang mengelola dana tersebut bisa berhati-hati dalam memanfaatkan Dana Desa dan ADD. ''Jangan gunakan dana itu bukan untuk memperkaya diri sendiri. Tapi untuk membangun desanya, dan yang paling penting bisa untuk menurunkan angka kemiskinan. Jangan sampai penduduk miskinnya malah bertambah,'' katanya, Kamis (27/2).
Dia menyebutkan, pada tahun 2018-2019 ada dua oknum Kepala Desa di Kabupaten Pekalongan yang berurusan dengan penegak hukum. Keduanya, terkait dengan masalah penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa.
''Semoga di tahun ini dan tahun-tahun yang akan datang, tidak ada lagi kasus seperti itu,'' jelasnya.
Menyinggung soal Dana Desa dan ADD yang dialokasikan ke Kabupaten Pekalongan, Asip menyebutkan, sejak pertama kali dilaksanakan program Dana Desa, anggaran yang dialokasikan ke wilayah Kabupaten Pekalongan sebenarnya selalu mengalami kenaikan.
Saat pertama kali dilaksanakan tahun 2015, Dana Desa yang disalurkan di Kabupaten Pekalongan tercatat sebesar Rp 77,7 miliar. Namun pada tahun 2016, jumlah Dana Desa yang disalurkan meningkat signifikan menjadi Rp 174,5 miliar, kemudian tahun 2017 menjadi Rp 222,5 miliar, dan tahun 2018 meningkat lagi menjadi Rp 227,8 miliar.
''Demikian juga untuk ADD, bila pada tahun 2017 tercatat sebesar Rp 95,9 miliar, maka pada tahun 2018 meningkat menjadi Rp 99,7 miliar,'' katanya.
Sejak penyaluran Dana Desa dan ADD dilaksanakan, hal utama yang dia dorong dilaksanakan pemerintah desa adalah membantu Pemkab mengatasi masalah kemiskinan. Bupati menilai, sejauh ini upaya pengentasan kemiskinan melalui intervensi Dana Desa dan ADD, sudah bisa dilaksanakan dengan baik.
Hal ini ditandai dengan penurunan angka kemiskinan yang cukup signifikan. Bila pada tahun 2016 angka kemiskinan di Kabupaten Pekalongan masih tercatat 12,9 persen, maka pada tahun 2019 turun menjadi 9,71 persen. ''Dengan keberhasilan ini, saya menargetkan agar angka kemiskinan pada tahun 2021 bisa ditekan lagi menjadi 7,1 persen,'' katanya.